Hukum&KriminalPelalawan

Terkait Aksi Koboi Todongkan Senpi Pada 3 Orang Bocah,Plt Manager PT.MUP Akan Dilaporkan Ke Polda Riau dan Mabes Polri 

 

PELALAWAN, Riauandalas.com– Terkait adanya aksi” Koboi “yang dilakukan oleh Plt.Manager PMKS  PT.MUP,Samueldi Sinaga (47) yang mengacungkan senjata api (Senpi) ikegal kepada tiga anak dibawah umur beberapa minggu lalu. Semakin berbuntut panjang.

Pasalnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (DP LSM Bara Api) Provinsi Riau,Miswan Sag selaku LSM yang membantu dan mengadvokasi keluarga ketiga bocah yang dtodong pistol itu. Berencana akan melaporkan manager arogan itu ke Polda Riau dan Mabes Polri.

Karena,tindakan manager yang dikenal sombong itu sudah tidak bisa ditolerir lagi. Sebab,selain manager itu tidak memiliki izin senpinya secara resmi dari aparat penegak hukum, dia juga terlalu sadis bertindak dengan menyiksa tiga bocah anak dibawah umur itu hingga babak belur.

“Secara undang undang,Samueldi Sinaga (Manager PMKS.PT.MU,Red) sudah tidak bisa lagi dimaafkan tindakan dan aksi sadisnya itu. Soalnya,selain dirinya menodongkan senpi ilegal pada ketiga bocah itu. Dia juga sudah menganiya ketiga bocah itu dengan menelanjangii dan menggari tangan ketiga bocah itu sambil diseretseret,”Ujar Ketua DPP LSM Bara Api Riau Miswan Saq kepada daily satu,Rabu (24/10) di Kota Pekan Baru.

Untuk itu lanjut Miswan Saq,sang manager koboi itu selain bisa dikenakan Undang undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman 20 tahun penjara kurungan. Dia juga bisa dikenakan pasal 80 undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur.

“Manager koboi itu selain bisa dikenakan undang undang darurat kepemilikan senjata api ikegal dengan ancaman penjara 20 tahun. Dia juga bisa dikenakan pasal penganiayaan anak dibawah umur dengan ancamaan 3 Tahun 6 Bulan kurungan serta denda sebanyak Ro.72.000.000.00 rupiah nantinya,”Tegas Miswan Saq didampingi Seketaris LSM Bara Api Riau,Hendra Syahputra SP.

Makanya lanjut Miswan Saq,saat ini pihaknya sudah mempersiapkan bukti bukti dan saksi saksi serta berkas berkas pendukung  yang diperlukan untuk melaporkan manager yang dikenal sombong oleh warga dan masyarakat sekitar itu.

Bahkan informasi yang kami peroleh dari masyarakat setempat, sebelumnya pada dua tahun lalu masyarakat yang bekerja disaa juga pernah diancam dengan ditodongkan senapan oleh manager itu.Namun,karena warga itu tidak berani melapor makanya dia berani sesuka hatinya saja kepada masyarakat.

“Agar menjadi efek jera dan tidak akan melakukan perbuatannya lagi. Maka kami dari DPD LSM Bara Api akan melaporkan manager PMKS.PT.MUP ,Samueldi Sinaga secara resmi ke Polda Riau dan Mabes Polri agar beliau dijebeloskan ke penjara,”ungkap Miswan Saq.(rd)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *