Bisnis&EkonomiHukum&KriminalLingkunganNasionalRiauSiak

Terisolasinya Dan Terintimidasi, Warga Pusako Oleh Perusahaan Super Power PT.ARARA ABADI.

PUSAKO, Riauandalas.com- Pak Johan , Pak Haji, Dan Warga Lainnya Tidak Pernah Merasakan Yang Namanya Kemerdekaan Dinegeri Dimana Mereka Lahir Dan Besar, Dinegeri Indonesia Tercinta ini, ,” Terbukti Puluhan Tahun Mereka Memiliki Lahan Kebun Dan Rumah Yang Mereka Buat Dari Hasil Jerih Payah Mereka, Siang Malam, Panas Hujan Kini Akan Dikuasai Oleh Pihak Perusahaan PT. ARARA ABADI.

Sejak Kehadiran Perusahaan Didesa Mereka Segala Bentuk Intimidasi Pun Mulai Mereka Rasakan Dari Yang Namanya Ingin Menanam Sawit ” Hari ini Ditanam Besok Sudah Dicabut”” Belum lagi Jika Ingin Membawa Bibit Sawit, Pasir, Pupuk Dan Kebutuhan Mereka Yang Ingin Membuat Pondok Ditanah Mereka Sendiri Yang Dari Tahun 1990 Mereka Sudah Ada Didesa Tersebut Itupun Dilarang Oleh Pihak Security Perusahaan Dengan Berbagai Alasan Yang Ironisnya Bibit – Bibit Sawit Tersebut Ditahan Oleh Pihak Security Perusahaan PT.ARARA ABADI

Mendapatkan Laporan Warga Team Gabungan Pun Tergerak Hatinya Untuk Turun Dan Membuktikan Kebenaran Laporan Masyarakat Tersebut, ” Sungguh Diluar Dugaan Team “, Ternyata Apa Yang Dilaporkan Warga Ternyata Benar,, Dan Sangat Mengejutkan Dijaman Pemerintahan Jokowi Masih Ada Juga Rakyat Pinggiran Yang Tertindas Dan Terintimidasi Oleh Pihak Perusahaan PT.ARARA ABADI Yang Boleh Dibilang Pendatang Didesa Tersebut,, Karena Sebelum Perusahaan Ada Mereka Sudah Bertempat Tinggal Didesa Tersebut Mulai Dari Tahun 1990 Sedangkan Perusahaan PT.ARARA ABADI Masuk Tahun 1996.

Pak Johan Dan Masyarakat Lain Nya Sangat Berharap Sekali Kepada Pemerintah Pusat Kementrian kabinet Kerja, khusus Untuk Pak Jokowi Untuk Segera Meyelesaikan Masalah Yang Saat Ini Dialamin Oleh Masyarakat Pusako,, Mana Janji Pak Jokowi Untuk Masyarakat Dimana ,,”‘ SILA PANCASILA Yang Ke 5 “” KEADILAN SELURUH BAGI RAKYAT INDINESIA “” Yang Selalu Disebutkan Oleh Pak Jokowi, ” Namun Keyataannya Masih Nanyak Di Riau Ini Yang Hak Masyarakat Dirampas Oleh Pihak Perusahaan Dengan Berbagai Cara Agar Mendapatkan Lahan Buat Tanaman Industri Dan Keuntungan Bagi Perusahaan, ” Namun Penderitaan Bagi Masyarakat Kecil Seperti Mereka Yang Buta Dan Tak Tau Undang – Undang, Pasal – Pasal Yang Mereka Tau Adalah Mereka Punya Tanah Dan Memiliki Surat Tanah Walaupun SKT Dan Mereka Membayar Pajak. ,( FENDI / WAKA )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *