PemerintahanRiau

Terima Rekom, DPRD Riau Segera Paripurnakan 3 Ranperda Baru

gedung

Pekanbaru, Riau Andalas.com– Setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri, DPRD Riau segera Paripurnakan 3 Ranperda baru, yaitu terkait tata kelola BUMD, Tata kelola keuangan dan tata kelola pembangunan yang sebelumnya diusulkan DPRD Riau.

Menurut Wakil Ketua Badan Pembentukannya Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau, Sumiyanti, perencanaan paripurna untuk ranperda tersebut sudah memenuhi persyaratan sesuai dalam peraturan pemerintah nomor 80 tentang perda. Dimana Paripurna itu boleh dilakukan jangka waktu penyerahan ranperda ke Kemendagri sudah mencukupi waktu yaitu lebih kurang 15 hari setelah draf ranperda diserahkan dan tidak mendapat tanggapan perubahan, maka ranperda tersebut dapat segera diparipurnakan oleh DPRD Riau.

“Penyerahan draf ranperda ini sudah lebih dari 15 hari, maka itu kita sudah boleh untuk memparipurnakan,” kata Sumiyanti.

Untuk pasti pelaksanaan paripurnanya kata politisi Golkar ini, ia belum bisa memberikan secara detil, dimana kemungkinan pelaksanaannya bulan depan setelah dimasukkan dalam jadwal rapat Bamus, karena untuk bulan ini belum ada dijadwalkan yang masih melaksanakan paripurna kegiatan yang sebelumnya tertunda. “Yang pasti segera dimasukan dalam jadwal rapat Bamus,” ujarnya.

Terkait penghapusan Perda oleh pemerintah pusat, ia mengakui merupakan sebuah kendala. Tambah lagi seluruh ranperda yang ada saat ini harus difasilitasi sebelumnya. Agar kedepannya tidak terkendala dalam penerapan.

“Mudah-mudahan dengan difasilitasi bisa berjalan lancar. Sehingga kedepan tidak ada kendala dalam penggunaannya. Karena ranperda yang digas ini sangat dibutuhkan dalam tata kelola yang dimasksud,” tutur Anggota Komisi A DPRD Riau ini. (Dri)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *