Hukum&KriminalPekanbaruPemerintahan

Tempat Karaoke Akan Beroperasi, Warga Desak Walikota Pekanbaru Cabut Surat Izin

PEKANBARU,Riauandalas.com-Ratusan orang yang tergabung dalam FAM (Forum Anti Maksiat) DPC Tampan kota Pekanbaru, Forum Umat Islam (FUI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Komunikasi RT/RW, Front Pembela Islam (FPI), Pemuda Pancasila (PP) mendatangi dan memenuhi halaman cabang Koro Koro yang terletak di jalan HR. Soebrantas, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru Senin (16/3)

Mereka menolak secara tegas, berdirinya atau beroperasinya Koro Koro di tempat tersebut.

Menurut Darwin Ketua FAM, masyarakat pada intinya tidak mau menerima, karena kalau sempat dibuka, sama saja menggadaikan moral anak-anak muda nantinya.

“Dari hasil rapat kami tadi malam dengan MUI, FUI, Forum Komunikasi RT/RW, LPM, FPI, dan PP, kita bergerak untuk menjaga tempat kita ini dari perbuatan maksiat, karena juga mengawal salah satunya program dari Walikota Pekanbaru yakni Smart city yang Madani, jadi yang Madanilah yang kita kejar, kita kawal, sehingga nantinya tidak ada kemaksiatan di Kecamatan Tampan ini” kata Darwin

Muhammad Husin Sekretaris FAM menambahkan bahwa sejak tahun 2018 warga sudah mendapat laporan akan didirikan Koro Koro disini. Masyarakat pun rapat dan menyurati Walikota supaya tidak diberikan izin, yang ditandatangani oleh tokoh masyarakat, alim ulama, pemuda dan seluruh unsur-unsur masyarakat. Tetapi proses perizinan ini tetap mereka lakukan tapi dengan cara tanpa melibatkan RT dan RW, buktinya ketika dikonfirmasi kepada RT dan RW Tempatan, mereka tidak pernah memberikan izin untuk tempat hiburan ini.

“Yang ada pada waktu itu adalah izin untuk usaha toko Elektronik, tapi diduga ada dokumen yang mereka palsukan, surat pengantar RT itu yang awalnya izin elektronik, di tip-x menjadi Koro-Koro” ujar Husin

Ketua DPW FPI Kota Pekanbaru, M. Husni Thamrin mengatakan FPI akan berada dibarisan terdepan bersama umat dan masyarakat untuk mendukung Pekanbaru Madani.

“Kita mendukung masyarakat agar tidak berdirinya Karaoke yang jelas itu tempat maksiat dan ini juga bertentangan dengan program pemerintah sebagai kota madani” kata Husni

Ketua rating Pemuda Pancasila Kelurahan Tuah Karya, Agung mengatakan hal ini sudah menyalahi aturan, seharusnya sesuai Undang-Undang jaraknya harus satu kilo dari tempat rumah ibadah dan sekolah, jadi kami menolak.

liputan: af sangek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *