Hukum&KriminalRohil

Team Opsnal Polsek Bagan Sinembah Ringkus Dua Pelaku Narkotika.


ROKAN HILIR, Riauandalas.com – TepatNya Senin 09 September 2019, Sekira Pukul 19,45 Wib Team Opsnal Polsek Bagan Sinembah Kembali lagi Meringkus (2) Dua Orang Laki-Laki Diduga Melakukan Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Shabu, Diantara Nya Adalah Inisial SD ( 33) Tahun, Dan Inisial MT Alias Alim( 25) Tahun, Mereka Merupakan Warga Jl. Lintas Riau – Sumut Km 26, Kelurahan Balam Sempurna , Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.

Hal Ini Di Benarkan Oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIk MH Melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Rabu 11 September 2019, Sekira Pukul 08,00 Wib Pagi Tadi.


DikatakanNya, TerungkapNya Kasus Tersebut Saat Pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku Penyalahgunanan Narkotika jenis sabu sedang mengkonsumsi Narkotika jenis sabu TepatNya Di Jl. Lintas Riau Sumut Km. 26 Kelurahan Balam Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir,di areal kebun kelapa Sawit Milik pak Tambunan.

Mendengar hal itu, Kata Juliandi, kemudian Pelapor memberitahukan informasi tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPTU NUR RAHIM, SIK lalu Kanit Tersebut langsung Memerintahkan Pelapor bersama dengan rekannya yaitu BRIPKA DEDY CANDRA dan BRIPDA M. MULYADI melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

“Sekira Pukul 19.45 Wib Pelapor bersama rekannya sampai Ke Tempat Kejadian Perkara(TKP)
tepatnya di areal kebun Sawit pak Tambunan Itu, kemudian pelapor dan rekannya melakukan pengepungan diareal kebun kelapa sawit pak Tambunan,”Ungkap Dia.


juliandi Mengatakan, Saat Di TKP ditemukan 7 (tujuh) orang laki-laki sedang berkumpul , mengetahui kedatangan pihak kepolisian ketujuh laki-laki tersebut langsung berupaya melarikan diri, Namun, dapat diamankan 2 (dua) orang, diantaranya yang setelah ditanya mengaku bernama SAHALA DAUD NABABAN Alias DEDEK dan Saudara MARAHALIM TAMBUNAN Alias ALIM.

Dari hasil pemeriksaan di TKP Lanjut Juliandi, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol CDR yang terbungkus dengan plastik warna hitam yang didalam botol CDR tersebut ditemukan 15 (lima belas) bungkus paket bening yang berukuran sedang yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok Magnum warna biru didalam sampul belakang plastik tersebut ditemukan lagi 2 (dua) bungkus paket sedang yang didalamnya berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap berupa bong yang ditemukan di batang pelepah pohon buah kelapa sawit, 3 (tiga) buah mancis warna ungu dan kuning, 1 (satu) unit handphone Android warna putih.1 (satu) unit Handphone Nokia senter warna hitam,1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam les Silver dan 1 (satu) buah dompet yang berisikan uang sebesar Rp. 157.000 (Seratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah).

“kemudian terhadap tersangka beserta barang bukti(BB)dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk pengusutan lebih lanjut,”TandasNya.(Said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *