Tarik Paksa Kendaraan, Debt Kolector WOM Finance Bisa Dipidana Perampasan
ROKAN HULU, Riau Andalas.com – Perbuatan para Debt kolektor yang mengancam akan menarik kendaraan membuat para konsumen resah dan bahkan panik.
F Sinaga, Warga Rantau Kasai kecamatan Tambusai utar kepada Wartawan Media ini mengatakan debt kolektor yang mengaku dari leasing WOM yang bekerja sama Dengan PT Nacara Mandiri Perkasa Mendatangi rumahnya untuk menarik paksa sepeda motor merk Suzuki Satria milik nya . Jumat Sore.
“Kami kesal dengan petugas yang mengaku debt kolektor dari WOM datang Dan mengancam akan Menarik kendaraan, padahal hal Sepeda Motor saya Ansurannya Hanya tinggal satu Bulan Lagi “ungkap Sinaga”
Sebenarnya pihak leasing kan tidak boleh serta Merta mengambil motor atau mobil maupun rumah apabila konsumen mengalami telat membayar kredit.Tanpa ada Pemberitahuan dan Menunjukkan Surat Perintah eksekusi ”ujarnya.
Hal itu tentu membuat banyak konsumen yang merasa teraniaya dengan pembayaran yang diwajibkan hari itu juga, dan mengancam konsumen untuk menarik kendaraan yang telat membayar.
Dirinya Menjelaskan, sepeda motor Milik F Sinaga yang hampir selesai 1 bulan lagi lunas, didatangi 2 orang yang mengaku Debt Kolektor dari Leasing WOM. Mereka datang Langsung Membawa Paksa kendaraan saya, pada hal baru kali ini keterlambatan pembayaran dan Saya Hanya meminta Waktu beberapa menit saja untuk menanyakan Ke paman saya Apakah memang Ansuran untuk bulan terakhir ini belum di bayarkan Tapi tim debt kolektor itu mengatakan Urusannya nanti saja Di kantor Wom. Bagan Batu “Katanya“ Sambil Mengambil Paksa sepeda Motor saya ” tak terima Unit nya Diambil Paksa F Sinaga Mengejar Debt Kolektor Hingga Ke Km 24 Mahato Namun Perampok yang Berkedok Debt kolektor ini Sudah Duluan Tancap Gas. ” ujarnya”
Sementara Pimpinan Cabang WOM finance Efran Di L Pakam Ketika di konfirmasi Via Hand Phone nya Terkait adanya Penarikan Sepeda Motor merk Suzuki satria Pihaknya Membenarkan dan Menurutnya Ansuran yang Harus Diselesaikan Hanya Tinggal Sebulan Lagi Efran Berjanji akan Menyelesaikan masalah tersebut dengan jalan Damai “
Di Tempat Terpisah Anggota DPC LPP TIPIKOR RI Saharudin yang Di tugaskan Di Desa Mahato Ketika Di konfirmasi Terkait Maraknya Debt Kolektor Yang Berkeliaran Di kecamatan Tambusai Utara Dan Menarik Kendaraan Dengan Cara Paksa serta Meresahkan Konsumen itu Dirinya Mengatakan Merujuk kepada info yang disampaikan oleh Mabes Polri menyebutkan, pihak kreditur (Leasing) Tidak boleh mengambil motor/ mobil/ rumah semuanya sendiri, karena sejak tahun 2012, Kementrian keuangan telah mengeluarkan peratutan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012 Tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 oktober 2012. Akan tetapi, bukan berarti nasabah terbebas dari beban cicilan.
Masih Menurut Sahar, Dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, Pihak leasing memang tidak dapat mengambil kendaraan nasabah secara paksa, tapi hal itersebut akan diselesaikan secara hukum. Artinya kasus akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan nasabah.
Selanjutnya kendaraan akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan. Kendaraan melalui lelang tersebut digunakan untuk embayar kredit nasabah ke perusahaan leasing, lalu sisanya diberikan kepada nasabah.
Hal yang perlu diketahui oleh masyarakat masyarakat, jika Debt Kolektor mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana pencurian, namun jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan.** (Alfian)