LingkunganPemerintahanRiauRohil

Tapal Batas 153 Bergejolak lagi,Kosongkan Areal Konsesi PT.SBI,Perintah Muller Di Anggap Keliru.

ROKAN HILIR, Riau Andalas. com – Akankah Peristiwa 2009 terulang lagi….??,Begitu desas desus saat ini santer di bicarakan di kalangan Masyarakat yang tinggal di Tapal Batas ordinat 153 yang di klaim sebagai konsesi Kawasan Hutan -IUPHHK  PT.Sinar belantara Indah (SBI) di tandai dengan keluarnya  surat Himbauan Pengosongan Areal Konsesi Nomor ;049/SBI-DIR I/VI/2017 tertanggal 13 Juni 2017,Muller Tampubolon sebagai Direksi.
Dalam surat Himbauan Pengosongan Areal Konsesi IU PHHK tersebut di katakan,Bahwa Masyarakat yang bermukim di area Konsesi dianggap melanggar ketentuan Undang undang Nomor 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 dan pasal 78  tentang ketentuan Pidana bagi masyarakat yang dianggap telah merambah dan menduduki areal Konsesi Kawasan Hutan di Tapal Batas ordinat 153 Wilayah Kabupaten Rokan Hilir Riau ini.
Ir.Ripson Sitepu yang di hubungi riauandalas.com Via Seluler,Kamis 22/06 membenarkan Telah melontarkan surat Pemberitahuan Pengosongan Areal,pada bulan juni juga, sebagai tindak lanjut atas keluarnya surat Himbauan Pengosongan Areal Konsesi IU PHHK dari Kantor Direksi PT.SBI alamat Perumahan Pantai Indah Sutra Block C no 1,jalan Tanjung Datuk Ujung Pekanbaru.
Di jelaskannya,Terkait dengan Keluarnya Surat Pengosongan Areal IU PHHK tersebut,adalah sebagai Administrasi Perusahaan yang di anggap belum terselesaikannya  secara Hukum,ya…”Surat tersebut hanya sebagai Administrasi Perusahaan saja,Untuk itu kita mengingatkan Kepada Pemerintah,Permasalahan yang belum terselesaikan secara Hukum, paparnya,selasa 22/06.
Suyadi Sp,Wakil Rakyat Kabupaten Rokan Hilir dari Partai Belambang Banteng ini, Keluarkan sikap bijaknya,”Bahwa Masyarakat yang tinggal di Areal Konsesi,PT.SBI tidak berlakukan tindakan semena mena,Harus menempuh jalur yang jelas,dimana Masyarakat yang tinggal di situ(konsesi red) Adalah Masyarakat Rohil,dimana Wilayah itu adalah Tapal batas ordinat 153 sesuai dengan Ketentuan Hukum pada tahun 1984 oleh Gubernur Provinsi Riau,”Atar Subero dan di tegaskan kesepakatan Tapal batas bersama antara Pemkab Labusel dan Rohil pada tanggal2 Mei 2017.
Suyadi Sp juga menegaskan,Bahwa Masyarakat yang tinggal di Area Konsesi IUPHHK,adalah di dalamArealTapal Batas  Wilayah Pemerintahan Rohil,Jadi PT.SBI tidak mangambil kebijakan miring maupun sepihak,karena ini Menyangkut Kemanusiaan (HAM) maka harus di bicarakan dan di selesaikan secara Manusiawi pula,pungkasnya…(ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *