Berita utama

Tampar Wanita 3 Kali Dan Sebut Gila, Pria Ini Digelandangkan Di Polsek Pujud Polres Rohil

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Seorang Nelayan Berinisial MH alias Ucok 38 Warga Sungai Pinang RT 002 RW 002 Desa Sungai Pinang, Kecamatan Pujud,  Kabupaten Rokan Hilir Diamankan Polisi Setempat lantaran Diduga melakukan penganiayaan dengan menampar perempuan yang masih ada hubungan saudara di SPBU.

Akibat ulah dari tersangka Ucok Itu akhirnya Digelandangkan Di Rumah Tahanan Polsek Pujud Polres Rokan Hilir, Provinsi Riau Jum’at 02 April 2021 Sekira Pukul 00,30 Wib Kemaren.

Penahanan Ucok Yang Dilakukan Petugas itu lantaran adanya laporan korban bernama Juriah 53 tahun yang tidak terima karena keningnya ditampar oleh Ucok sebanyak 3 kali di SPBU PT. PRIMA PUTRA AGUNG Desa Pujud, Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir Senin 18 Januari 2021 pukul 16.00 WIB. lalu.

 

Berdasarkan Data Dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana Penganiayaan diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Pujud.

Dia Mengungkapkan Kronologis kejadian berawal Dari keterangan korban bahwa ianya tengah mengantri untuk mengisi bahan bakar kendaraan bermotor di SPBU, korban melihat keponakannya saudara Muslih alias Ucok.

Selanjutnya korban menghampirinya dan berkata: ” Kenapa kok masih kau kerjakan juga bangunan itu?. Dan tersangka berkata”Aku gak ada urusan sama kau, kau gila kau itu memang udah gila gak waras, kau sini biar kupijak-pijak”

“Lalu korban mendekatinya, dan saudara tersangka langsung menampar kening sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 3 kali. Kemudian Aksi tersangka berhenti setelah masyarakat yang ikut mengantri mengisi langsung melerai saudara tersangka,”Jelasnya Minggu 04 April 2021.

Dikatakan Juliandi “Korban berkata kepada saudara Muslih ” Berarti kalian anggap selama ini aku gila, makanya suka hati kalian  mau mengambil harta ku”

Menurutnya masyarakat yang melihat kejadian tersebut langsung menyuruh korban untuk pulang, dan selanjutnya korban pulang dan tidak jadi mengisi bahan bakar sepeda motor.

“Setelah sampai di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya dan korban didampingi suaminya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek pujud”,Cutesnya.

Ia juga menjelaskan, Setelah pihaknya memperoleh informasi bahwa tersangka sedang berada di Rumahnya yang berada di Sungai Pinang RT 002 RW 002 Desa Sungai Pinang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil.

“Selanjutnya unit Reskrim Polsek Pujud langsung menuju ke alamat tersebut dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka didalam rumahnya Dan anggota Polsek Pujud membawa tersangka kepolsek Pujud dan memasukkan kerutan tahanan polsek pujud untuk proses lebih lanjut. Setelah dilakukan ters urine tersangka hasil negatif dan tersangka dipersangkakan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana”,Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***