Hukum&KriminalRiauRohul

Tak Sampai Sepekan Polres Rohul , Berhasil Membekuk ” Rudi Pelaku Pembunuhan Sadis di Bangun Purba.

 

ROKAN HULU,Riauandalas.com – Kurang dari satu Minggu Tim Gabungan Polda Riau bersama Tim Opsnal  Polres Rokan Hulu (Rohul), Polsek Tambusai, Polsek Rambah, bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas, berhasil membekuk pelaku inisial  FM, Saat berada di Desa Mondang Kumango Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (30/10/2019) Sekitar Pukul 11 00 WIB

Syahrudin alias Lidin alias Rudi Bin Sundut Nst (25 th)
Pelaku Pembunuhan sadis terhadap seorang Biduwanita, bernama Juliana (35 th) Warga RT 02 RW 01 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupeten Rohul yang dikabarkan sebelumnya
ditemukan Warga tewas di Kandang Ayam, Perkebunan Masyarakat di Dusun Rimbo Hulim Desa Bangun Purba Barat, Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rohul, Kamis (24/10/2019).

 

Pasca terungkapnya Kasus pembunuhan sadis tersebut Kapolres Rohul langsung menggelar konfrensi pers di Mako Polres Rohul, yang dihadiri Puluhan Wartawan baik dari Media Cetak , online dan Media Elektronik, di halaman Mako Polres Rohul Jalan Lingkar, Desa  Suka Maju, Kecamatan Rambah Rabu (30/10/2019) Siang.

Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, SIK di dampingi Wakapolres Kompol Willy Kartamanah, para Kabag, Kasat Reskrim AKP Aslely Farida Turnif, Kapolsek Rambah, Kapolsek Tambusai, Paur Humas dan personil lainnya.

Dalam Konfrensi Pers tersebut Kapolres Rohul menjelaskan Pelaku pembunuhan itu, telah berhasil diamankan perlu disampaikan juga  dalam proses Pengungkapannya ini ada beberapa tempat yang dijadikan pelaku untuk  pelarian.
“Termasuk di Kabupaten Padang Lawas, dalam proses saat akan kita amankan, pelaku ini, sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga dengan terpaksa  harus melakukan tindakan tegas  dan terukur yang mengarah pada kaki yang bersangkutan,” Ujarnya.

AKBP Dasmin Ginting yang juga mantan Kapolres Inhu ini menambahkan, “Motif Pembunuhan ini, adalah asmara pelaku ini meminta agar si korban mau segera dinikahi.  Namun, karena terjadi ketidak sepahaman dan ketidak sepakatan, (Korban menolak – red) sehingga si korban ini dianiaya oleh si pelaku.
‘ Kemudian barang-barang dari korban juga yang sempat dibawa oleh pelaku, ada sepeda motor merk Honda Beat, kemudian jam tangan, handphone tas, dan uang senilai Rp 90.000,” terangnya.

Korban ini diketahui memiliki suami, dan Pelaku juga memiliki istri, untuk dua-duanya sebenarnya baik korban maupun pelaku memilki ikatan-rumah tangga.

“Dari hasil introgasi dapat kita ketahui bahwa antara korban dan pelaku sebenarnya pertama berkomunikasi di Media Sosial lewat Facebook, kemudian berkenalan selanjutnya, mungkin chatting di sana, lalu mereka berjanji bertemu di daerah Bangun Purba itu adalah pertemuan pertama mereka,” paparnya.

Tapi pertemuan pertama, pelaku ini minta agar korban mau dinikahi, namun korban meminta waktu setahun lagi. “Mungkin supaya proses cerai dengan suami sah nya yang di Mahato selesai dulu,
akan tetapi Pelaku tidak sabar, maka terjadilah perdebatan, kemudian Pelaku emosi sehingga terjadi penganiayaan dan korban meninggal di lokasi tersebut,” imbuhnya.

Dijelaskanya, Pelaku menghabisi korban dengan cara, mencekik, kemudian dengan bongkahan semen tungku api, karena masih hidup dan masih bergerak, kemudian pelaku memukul lagi dengan kaca pecahan botol, sampai korban dipastikan meninggal baru si pelaku kabur dengan membawa barang-barangnya.

“Setelah kejadian ini langsung kita bentuk tim fokus mengungkap kasus ini, karena ada indikasi dari hasil olah TKP, tim  sempat mengejar yang bersangkutan ini ke daerah Padang Lawas, kita berhasil mengamankan pelaku di Desa Mondang Kumango, Kecamatan Tambusai.

“Informasi sementara, pelaku berasal dari Padang Lawas, kemudian tinggal di Bangun Purba, berkat kerja keras tim, akhirnya pelaku berhasil kita amankan,” dan untuk sementara kita menerapkan pasal 338 junto KUHP 365 Kepada Pelaku dengan Ancaman penjara selama 15 tahun Penjara.” pungkasnya

Sementara, di tempat yang sama, Tersangka Rudi mengaku khilaf, bahkan sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, pelaku  sempat menyetubuhi korban dua kali, tersangka juga mengakui kalau dirinya, masih memiliki istri yang sah, kini dirinya sudah memikili dua orang anak.
***(Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *