Hukum&KriminalRohul

Tak Cukup Alat Bukti, Meski Sempat Digiring Ke Polres Rohul 5  Pemain Game Ikan Ikan Asal Tambusai Utara Dibebaskan

ROKAN HULU, Riauandalas.com -Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul), lakukan penangkapan perjudian jenis game ikan ikan, Senin (29/6/2020) sekitar pukul 22.00 WIB, dan berhasil mengamankan Rama Pandiangan cs (rekan rekan).

Di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Rohul,AKP Rainly.L.S.Ik, bersama personil lainnya, mendapatkan informasi warga terkait adanya perjudian jenis game ikan, di Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada perjudian jenis ikan-ikan di Desa Rantau Sakti kecamatan Tambusai utara, Kasat Reskrim Polres Rohul langsung datangi TKP. Dan saat di TKP ditemukan ada 5 pria, 2 pria sedang menyetel dan mencoba-coba hidupkan mesin game ikan-ikan sedangkan 3 lainnya sedang duduk di warung kopi.

Saat di TKP, ditemukan berupa meja game ikan-ikan, akhirnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Rohul mengamankan  5 pria yang ada di TKP serta 1 unit meja game ikan ikan lalu dibawa ke Polres Roh guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kemudian kita interview 5 pria yang kita amankan, selanjutnya  membuat mindik juga gelar perkara untuk menentukan status perkara,”

“Namun perkara tidak bisa ditingkatkan ke proses penyidikan, karena belum terdapat 2 alat bukti yang sah, dimana saat kita ke TKP permainan judi belum dimulai melainkan baru di coba-coba untuk dimainkan. Sehingga kelima pria tersebut dipulangkan ke keluarganya sedangkan game ikan ikan masih diamankan di Mapolres Rohul,” kata Kasat Reskrim AKP Rainly.L, didapimpingi Paur Humas IPDA Feri Fadhli, Selasa (29/6/2020) siang, di Mapolres Rohul.

Kelima pria yang sempat diamankan yakni Rama Pandiangan (pemilik meja), Ramses Simangunsung (pemilik warung kopi), serta tiga pria Jaya Saputra, Suryama Haposan Sianturi dan Jonson Panjaitan yang merupakan pengunjung

Ke 5 pria yang diamankan sebut Kasat Reskrim, kini diberlakukan wajib lapor ke Sat Reskrim Polres Rohul setiap Senin dan Kamis.

“Namun apabila dikemudian hari ditemukan alat bukti yang sah maka perkara dapat diusut kembali,” kata
AKP Rainly.Labolaang

***(Alfian Tob)