LingkunganNasionalPolitikRiau

Tak Ada Alasan Pusat Lepas Tangan Masalah Karhutla

Sayed Assegaf Ingatkan Pemerintah Pusat Tidak Lempar Tanggung Jawab Karhutla Pada Daerah

PEKANBARU, Riauandalas.com- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto sebelumnya menyampaikan jika permasalahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) merupakan tanggung jawab pemerintahan daerah (Pemda). Salah satunya provinsi Riau yang terus terjadi setiap tahun.

Pernyataan tersebut disampaikan Wiranto, karena ia menilai selama ini penanganan Karhutla terus bergantung pada pusat, karena pemerintah pusat hanya sebagai koordinator yang seharusnya bisa di atasi Pemda melalui program pencegahan.

Selain itu, ia juga meminta Pemda mulai dari tingkat desa, kabupaten maupun kecamatan dan lainya, juga bisa untuk mandiri. Karena selain sudah berpengalaman setiap tahun, Karhutla ini juga ada faktor kesengajaan yang seharusnya juga bisa di cegah dan awasi oleh Pemda.

Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto melempar tanggung jawab pada Pemda tersebut mendapat tanggapan dan di kritik oleh Anggota DPR RI, salah satu dari Anggota Komisi VII DPR RI Dapil Riau 1, Sayed Abubakar A Assegaf, memgatakan jika pemerintah pusat tidak bisa seenaknya melempar tanggung jawab persoalan Karhutla pada pemerintah daerah. Pasalnya Karhutla yang terjadi itu juga berada pada lahan perkebunan perusahaan yang ijinnya dikeluarkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), termasuk yang ada Riau. Untuk ia meminta pemerintah pusat tidak melempar tanggung jawab begitu saja dan menyalahkan pemerintah daerah.

“Hal itu tidak memecahkan masalah. Sebaiknya, pemerintah pusat berkoordinasi bersama pemerintah daerah untuk bekerja keras memadamkan Karhutla dan bukan lempar tanggung jawab. Karena melempar tanggung jawab ini nambah masalah dan membuat ricuh saja,” kata Sayed Kepada Pekanbaru Pos, Rabu (18/9).

Politisi Partai Demokrat ini, juga mengingatkan terkait penegakan hukum pada pelaku Karhutla, dimana kewenangan penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla itu juga ada pada KLHK dan bukan pada pemerintahan daerah. Yaitu melalui Dirjen Gakum KLHK yang seharusnya bisa menerapkan tindakan tegas yang bisa membuat efek jera kepada para pelaku Karhutla.

“Berulangnya bencana asap ini setiap tahun karena selama ini tidak adanya tindakan tegas kepada pelaku Karhutla. Terutama pada pihak perusahaan yang seharusnya bisa di sanksi cabut ijin operasional dan kemudian di blacklist tidak boleh lagi beroperasi. Jika ini di lakukan pasti pelaku akan merasa jera” ujarnya.

Lebih jauh pria kelahiran Siak ini, permasalahan Karhutla ini sudah sangat mendalam bagi masyarakat. Karena sudah ibarat penyakit tahunan yang sudah melumpuhkan dan menyebabkan penderitaan luar biasa. Dampaknya tidak hanya pada kesehatan tapi juga mematikan perekonomian dan juga menggangu pada pendidikan anak-anak dalam menghadapi masa depan.

“Untuk itu saya akan terus berupaya dan mengajak semua elemen pemerintah dan masyarakat untuk menghentikan bencana asap Karhutla ini. Kita harus bisa menghentikan penderitaan masyarakat yang sudah mencapai puluhan tahun ini,” tuturnya.(dre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *