PemerintahanPolitikRohil

Tak ada alasan lagi,DPRD harus Kembalikan Mobil Dinas Ke Pemkab RokanHilir.

Bu BAGANSIAPIAPI,Riau Andalas.com – Tak ada alasan lagi,Setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Rohil harus Mengembalikan Mobil Dinas (Mobnas) plat merah ke Pemerintah

Pasalnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017,tanggal 2 Juli 2017 dan ketika aturan ini diberlakukan konsekwensinya setiap Anggota Dewan Harus Mengembalikan Mobil Dinas Ke Pemerintah.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Kab Rohil Abdul Kasim SE, melalui akun Media Sosial (Medsos).Rabu dinihari (16/08)

“Maka tidak ada alasan lagi mobil yg ada pada setiap anggota harus dikembalikan ke Pemerintah.” Ujarnya tegas saat menjawab pertanyaan nitizen.

Pihaknya selaku Lembaga Legislatif Mengaku sudah berkordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir ( Pemkab Rohil) untuk selanjutnya segera melakukan Pelelangan Mobil Dinas sesuai dengan aturan yang Berlaku.

“Bukan saja mobil dinas dari Legislatif saja tapi mobil mobil dinas yang di ada di pihak eksekutif pun akan di lelang.” Tulisnya di Medsos dan sangat menarik perhatian Nitizen.

Menurut Politisi muda dari Kader Gerindra ini,pelelangan mobnas yang pasti adalah wewenang Eksekutif melalui dinas teknisnya namun sebagai informasi tambahan bahwa badan pelelangan asset untuk diRohil dan Kabupaten sekitarnya itu masih di kota Dumai

“saya pun berterimakasih pada insan pers, NGO dan masyarakat bisa untuk mengawal hal ini supaya tepat sasaran. Tandas Abdul Kasim yang belum menjelaskan kapan pengembalian mobnas mulai terealisasi dan dilaksanakan.Hen/ms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *