Hukum&KriminalPekanbaruRiau

Tahan Ijazah Mantan Karyawan , LBH TUAH NEGERI NUSANTARA Adukan BANK BRI Ke Polda Riau

PEKANBARU, Riau Andalas. com – Kamis 6 april 2017, Devid Septian (korban penahanan ijazah) didampingi Iman Harrio Putmana, SH, Abdur Rahman, SH dan Suardi, SH tim pembela publik dari LBH Tuah Negeri Nusantara datang memenuhi panggilan dan menghadap kepada Bripka Shela selaku penyidik reskrimum polda riau terkait pengaduan atas penahanan ijazah yang dilakukan oleh PT. Bank BRI Wilayah Pekanbaru. Hal ini merupakan kelanjutan proses hukum atas surat pengaduan yang dilayangkan LBH Tuah Negeri Nusantara terhadap tindakan perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawannya atas nama Devid Septian.
Tindakan BRI yang tetap menahan ijazah mantan karyawannya dapat diindikasikan sebagai tindaK pidana penggelapan sesuai pasal 372 jo pasal 374 KUHP. Didampingi kuasa hukumnya dari LBH Tuah Negeri Nusantara Devid Septian dimintai keterangannya terhadap pengaduan penahanan ijazahnya oleh perusahaan tempat ia bekerja sebelumnya dalam kesempatan itu devid juga menyerahkan beberapa bukti tanda terima ijazah, surat PHK, surat pegunduran diri dan beberapa surat lainnya.


“Proses pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Polda Riau diantaranya tadi pemeriksaan berkas-berkas yang terkait terhadap persoalan penahan ijazah, juga tadi Devid Septian dimintai keterangannya dengan diajukan beberapa pertanyaan” ungkap Iman Harrio Putmana, SH., MH salah satu kuasa hukum Devid Septian dari LBH Tuah Negeri Nusantara.
Iman harrio menambahkan bahwa pemeriksaan hari ini merupakan kelanjutan surat pengaduan kita beberapa hari yang lalu, proses hukum akan terus berlanjut. “Kita punya bukti kuat, ada perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Kita sudah adukan, selanjutnya saat ini proses hukum Kita percayakan pada pihak kepolisian. Dan hasil pemeriksaan tadi kita sangat apresiasi sekali atas kinerja pihak Kepolisian. Yang pasti pada saat ini kepolisian sedang bekerja.” Tambah iman harrio.
Sebelumnya kasus penahanan ijazah ini juga sudah ditempuh dengan langkah – langkah persuasif, Devid Septian telah beberapa kali mencoba menghubungi pihak perusahaan namun tidak ada respon positif, setelah merasa putus asa dengan usahanya sendiri, Devid Septian berusaha mencari bantuan dan meminta bantuan dari LBH Tuah Negeri Nusantara, setelah itu melalui LBH juga telah dilayangkan dua kali surat somasi, pengaduan kepada disnaker kota pekanbaru namun ditolak, dan pengaduan kepada disnaker provinsi riau, sempat dilakukan pertemuan degan pihak perusahaan yang saat itu dihadiri bagian legal perusahaan, namun tidak ada hasil dan akhirnya mediator disnaker provinsi riau menyarankan menempuh jalur hukum karena setelah mempelajari kasusnya disnaker tidak memiliki kewenangan untuk menanganinya, selain itu upaya lain juga telah dilakukan dengan mengadukan hal tersebut kepada Komnas HAM RI, Ombudsman Riau, Kementrian dan DPRD Provinsi Riau.
Juga diperkuat dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Disnaker Kota Pekanbaru terhadap seluruh perusahaan di Kota Pekanbaru perihal larangan penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawannya. Dan sehari sebelum memenuhi panggilan penyidik Polda Riau pun kuasa hukum Devid Septian telah berusaha menghubungi Agung, pihak legal PT. Bank BRI yang mewakili BRI di mediasi di Disnaker Provinsi Riau namun tidak mengangkat telepon.
Kita akan terus perjuangkan hak – hak masyarakat apalagi ijazah merupakan hak asasi devid septian yang didapatkan melalui pendidikan yang tidak mudah, sehingga tidak ada hak dan kewenangan perusahaan sedikit pun untuk menahannya. Imbuh iman harrio yang juga Ketua LBH Tuah Negeri Nusantara pekanbaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *