Hukum&KriminalRohul

Suami Istri Pemilik 16 Paket Sabu Sabu Divonis Bebas Oleh Hakim PN Pasir Pengaraian 

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, vonis bebas pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Pasutri bernama Barsen Barus (45) dan istrinya Risma Oktaviani (29), dijerat perkara Narkoba, setelah keduanya ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Ujung Batu pada Sabtu (25/8/2018) sekitar pukul 15.30 Wib.

Tetapi, disidang putusan 20 Februari 2019, ‎Majelis Hakim PN Pasir Pangaraian memvonis bebas pasutri berprofesi sebagai pedagang buah yang tinggal di KM 5 Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan‎ Ujung Batu, dari segala tuduhan terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Ditegaskan Ketua PN Pasir Pangaraian Sahrudi melalui Humas PN Pasir Pangaraian Irpan Hasan Lubis yang juga selaku Majelis Hakim, bahwa perkara terdakwa Barsen dan istrinya Risma dibagi dua berkas.

Perkara Barsen Barus, dipimpin Ketua Majelis Hakim Masdika. Sedangkan berkas istrinya Risma‎ dipimpin Irpan Hasan Lubis selaku Ketua Majelis Hakim persidangan.

Ungkap Irpan, Barus dan istrinya Risma ditangkap setelah adanya laporan masyarakat, bahwa di rumah kontrakannya di KM 5 Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan‎ Ujung Batu, dicurigai akan ada transaksi narkoba.

Ketika dilakukan penggeladahan, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu berhasil menyita sejumlah barang bukti‎ berupa paket sabu dari dalam rumah kontrakannya. Namun fakta di persidangan, kedua Pasutri‎ itu mengakui bahwa barang haram ang diamankan polisi bukan miliknya, melainkan milik anggota atau pekerjanya bernama Badawi yang belakangan dikabarkan menghilang.

Disebutkan Irpan, nama Badawi muncul di fakta persidangan, namun saat Majelis Hakim meminta pria tersebut dihadirkan sebagai saksi, Polsek Ujung Batu tidak bisa menghadirkannya.

Dimana saksi terdakwa juga mengakui, bahwa rumah kontrakan itu tempat tongkrongan, sehingga orang bebas keluar masuk rumah terdakwa yang juga kedai (kedai buah),” ungkap Irpan, Senin (11/3/2019).

Kemudian, keganjilan barang bukti tidak dijadikan barang bukti di persidangan, kemudian pria bernama Badawi tidak bisa dihadirkan di persidangan,” tambah Irpan.Juga diakunya, petugas dari pemerintahan desa terlambat datang saat polisi tengah melakukan penggeledahan.
“Setelah penggeledahan petugas dari desa baru datang,” tambahnya.

Sebelumnya, kedua Pasutri dituntut Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman berbeda. Terdakwa Barus dituntut Pasal 112 dengan ancaman penjara 7 tahun 6 bulan. Sementara sang istri Risma dituntut Pa‎sal 131 dengan ancaman 1 tahun penjara.

“Itulah hasil persidangan, dan Pasutri ini tidak bisa dibuktikan menyimpan narkotika di dalam rumahnya,” ucap Irpan, dan mengakui lagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya, berdasarkan catatan Polres Rohul Sabtu (25/8/2018) sekitar pukul 15.30 Wib, anggota Unit Reskrim Polsek Ujung Batu menangkap Pasutri tersebut di rumahnya.

Ketika dilakukan penggeledahan, anggota Polsek Ujung Batu menyita sekitar 16 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, uang tunai Rp 500 ribu, 1 sekop kecil terbuat dari kertas, 6 kantong plastik kecil warna putih bening.

“kemudian juga disita sebuah bola lampu LED warna putih, dan 1 buah tas‎ warna hitam yang bergambar dua mata,” kata ungkap Ipda Nanang pada Selasa (28/8/2018), yang kala itu masih menjabat Paur Humas Polres Rohul.

Lalu, dari penggeledahan di dalam kamar rumah kontrakan yang ditempati kedua terdakwa, polisi menemukan 5 paket kecil berisi serbuk bening di gantungan sepatu di dinding kamar, tepatnya di dinding bagian luar kamar. Polisi juga menemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam lemari baju di dalam kamar, 15 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, dan barang bukti lainnya.*(Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *