Hukum&KriminalNasional

Stigma “Hukum Tumpul ke Atas” Perlahan Terkikis

MALANG, Riau Andalas.com  – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai memberikan kuliah tamu di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Rabu (13/9-2017). Kuliah bertema, “Peran LPSK dalam Penegakan Hukum dan HAM” yang dihadiri lebih dari 250 mahasiswa yang didominasi dari jurusan hukum pidana itu dibuka Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Rachmad Safa’at.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Rachmad Safa’at menilai, kehadiran LPSK sudah sangat tepat dalam membantu mendukungnya sistem peradilan pidana. Bahkan, seharusnya LPSK tumbuh bersama aparat penegak hukum lain, seperti kepolisian, kejaksaan dan hakim. “Tapi, sayangnya LPSK lahir malah belakangan,” kata dia seraya berharap ada tindak lanjut kerja sama bersama LPSK.

Rachmad mengatakan, triliunan uang negara digunakan untuk kepentingan pelaku kejahatan, akan tetapi saksi dan korban seperti belum tersentuh. Dia juga sempat menyinggung pada beberapa kasus besar seperti korupsi, bukannya diungkap, malahan pelapornya yang justru “dihabisin”. “Jadi, eksistensi lembaga (LPSK) ini sangat penting. Dengan demikian akan banyak orang berani melapor,” ujarnya.

Pada kuliah tamu tersebut, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menjelaskan peran LPSK dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia. Menurut dia, jika sebelumnya ada stigma “hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah”, kini perlahan mulai bisa dikikis. “Bagaimana caranya, salah satunya dengan menerapkan program perlindungan bagi saksi dan korban,” kata dia.

Di hadapan para mahasiswa yang memenuhi aula lantai 6 gedung A Fakultas Hukum Universitas Brawijaya itu, Semendawai mencontohnya beberapa kasus dimana saksi dan korbannya di bawah perlindungan LPSK, kasusnya diungkap dan pelakunya dapat diadili. “Sebenarnya peraturan perundang-undangan sudah cukup melindungi warga. Pada beberapa kasus yang ditangani LPSK, hasilnya bagus,” ujarnya.

Humas LPSK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *