AndalasHukum&KriminalRohul

Spesialis Pencuri Kabel JTM Milik PLN, Dua Pria Asal Sumut Diringkus Polisi

PASIR PANGARAIAN,Riauandalas.com– Dua pria asal Sumatera Utara (Sumut) yang diduga spesialis pencuri kabel Jaringan Tegangan Menegah (JTM) milik PLN di Desa Karya Mulya Kecamatan Rambah Samo, diringkus personil Polsek Rambah Samo.

Kedua pria yang ditangkap polisi  yakni, AHH (33) dan rekannya RS (38), dan keduanya berasal dari Dusun Mampang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu, Sumut.

Dari informasi Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, dugaan pencurian kabel listrik terjadi di Panel Gardu milik PT. PLN berlokasi di Desa Karya Mulya Kecamatan Rambah Samo, Sabtu (2/2/2019‎) sekitar pukul 07.00 Wib.

Saat itu, keduanya diringkus  anggota Polsek Rambah Samo, setelah adanya laporan Faya Efdika Yasseff (26) pegawai BUMN‎ asal Medan Kota, Sumut, yang juga sebagai Supervisor Tehnik dan Jaringan Kabel di Panel Gardu milik PT. PLN di Kecamatan Rambah Samo.

Selain meringkus kedua terduga pelaku pencurian kabel listrik milik PLN, tegas Ipda Nanang, anggota Polsek Rambah Samo juga berhasil menyita 1 mobil Toyota Kijang, 1 gergaji besi.

“Selain itu, juga ikut disita empat potongan kabel listrik dengan panjang lebih kurang 2 meter,” jelas Ipda Nanang.

Ditangkapnya kedua pria asal Sumut tersebut ungkap Ipda Nanang, berawal pada Sabtu (2/2/2019), pelapor Faya Efdika terima laporan dari pegawai piket PLN bernama Saipul melalui group WhatsApp PT. PLN Pasir Pangaraian, bahwa sebagian kabel listrik di Panel Gardu PLN di Desa Karya Mulia dicuri pelaku yang telah diketahui masyarakat Desa Karya Mulia, dan masih dalam pengejaran.

Ketika itu, ungkap Ipda Nanang, kedua pelaku berhasil kabur ke arah dalam kebun kelapa sawit. Dapatkan informasi itu, pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Rambah Samo guna penanganan lebih lanjut.

Kemudian, pada Sabtu sekitar pukul 17.00 Wib, Kapolsek Rambah Samo Iptu Dedy Siswanto, mendapat informasi dari masyarakat ada 2 pria yang dicurigai sedang duduk di depan sebuah cucian kendaraan di Desa Langkitin Kecamatan Rambah Samo.

Lalu, Kapolsek Rambah Samo Iptu Dedy dan beberapa personel langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud, dan Polisi berhasil menangkap terlapor AHH, sedangkan terlapor RS berhasil melarikan diri ke arah kebun kelapa sawit warga. Karena salah seorang terlapor kabur, Kapolsek Rambah Samo dan anggota langsung menyisir ke dalam kebun kelapa sawit warga, namun pria ini tidak ditemukan.‎

Berselang sehari, pada Minggu (3/2/2019) sekitar pukul 13.00 Wib, RS berhasil ditangkap di dalam kebun kelapa sawit milik warga setempat.

“Saat itu, pelaku RS ditangkap tepatnya 500 meter di belakang Mapolsek Rambah Samo,” ucap Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono. (Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *