Andalas

Soal Swalayan Brastagi Jual Produk Ilegal, Polisi Diminta Bertindak

Swalayan Brastagi Supermarket Rantauprapat

Labuhanbatu,Riauandalas.com-

 

Atas ditemukannya puluhan produk ilegal yang dijual oleh Swalayan Brastagi Supermarket di Rantauprapat, masyarakat meminta kepada penegak hukum (Polisi) dan dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Labuhanbatu agar melakukan penindakan. 

 

Permintaan itu diungkapkan salah satu pengacara Kondang di Labuhanbatu M.Nasir Wardiansan Harahap, SH kepada wartawan, Rabu (19/2/2020) saat diminta tanggapannya terkait sidak yang dilakukan Komisi 2 DPRD Labuhanbatu beberapa hari yang lalu. 

 

“tindak tegas Pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU Perlindungan Konsumen tersebut, arahnya harus pidana, agar ada efek jera”ungkapnya.

 

Pria sering disapa Lacin ini,  menyebut Didalam UU nomor 8 tahun 1999 disebutkan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 

 

“atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar”sebutnya.

 

Lacin juga menilai, Semestinya pihak swalayan memperhatikan perlindungan konsumen, dalam ketentuan UU Perlindungan Konsumen diatur bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“silahkan lihat peraturan perundang undangan yang ada,” ujarnya.

 

Sementara itu, Humas Swalayan Brastagi Supermarket Feri Wijaya atau Alung enggan membalas konfirmasi wartawan, meski pesan Whatsapp yang dikirim wartwan tercentang warna biru.

Diberitakan sebelumnya, Swalayan Brastagi Supermarket di Jalan Ahmad Yani Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu menjual berbagai jenis produk makanan dan minuman ilegal dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.

 

Itu diungkapkan Abdul Karim Hasibuan perwakilan Komisi 2 DPRD Labuhanbatu, Senin (18/2/2020) di ruangan kerjanya. 

 

Kepada wartawan, dirinya menceritakan terungkapnya produk ilegal yang dijual tersebut. Dimana, sebelumnya komisi 2 DPRD Labuhanbatu mendapat laporan dari masyarakat. Atas laporan itu,  mereka menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Selanjutnya, mereka melakukan Sidak mendadak bersama Asisten II Setdakab Labuhanbatu dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), Dinkes dan MUI Labuhanbatu 

 

“hasilnya, Ada puluhan produk yang kita temukan ilegal” ungkap pria yang sering disapa Bang Karim.

 

Kata pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu ini, ada puluhan produk makanan dan minuman luar negeri asal malaysia tidak memiliki izin BPOM dan tanpa label halal.

 

“Ada yang tak memiliki label halal dan juga tanpa izin POM. Ada tanpa label halal namun memiliki izin POM, dan ada pula yang tulisannya cina semua” jelasnya.

 

Karim juga mencurigai bagaimana pihak Swalayan Brastagi bisa mendatangkan produk ilegal tersebut ke Indonesia khususnya Kabupaten Labuhanbatu. Sebab,  setiap produk luar negeri harus memiliki bea cukai. 

 

“kok bisa masuk produk itu, gak ada bahasa indonesianya,  seharusnya apapun produk yang dijual harus ada tulisan bahasa indonesianya, “cetusnya. 

 

Atas temuan tersebut, katanya, Komisi 2 DPRD Labuhanbatu akan melakukan uji laboratorium. Dimana, jika makanan itu tidak higienis, maka pihaknya akan membuat pengaduan kepada penegak aparat hukum. 

 

“kita tunggu hasil lab, setelah itu akan kita buat laporan,  karena itu bisa dipidana,” kata Karim. 

 

Selain itu,  Karim juga mengimbau kepada warga Labuhanbatu agar meneliti setiap produk makanan dan minuman yang hendak dibeli.  Jika tidak ada BPOM, Label Haram (khusus islam) dan tidak ada tulisan bahasa Indonesia, agar produk tersebut tidak dibeli. 

 

“dan segera laporkan ke Dinas Perdagangan atau kepada kami selaku wakil rakyat,” himbaunya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *