AndalasBisnis&Ekonomi

Soal Karyawan Dimaki, Bank Mestika Cabang Rantauprapat Diadukan ke Disnaker

Teks Foto : Yopi Isayana, SH saat memperlihatkan surat anjuran dari Dinas Tenaga Kerja

LABUHANBATU, Riauandalas.com-PT. Bank Mestika Dharma Cabang Rantauprapat,  akhirnya dilaporkan Rachmadani (karyawannya) ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu, setelah dirinya tidak tahan di maki oleh atasannya (Kepala Seksi Kredit).

Rachmadani melalui kuasa hukumnya Yopi Isayana, SH,  Kamis (21/11/2019) mengatakan bahwa pihaknya telah mengadukan persoalan tersebut ke kantor Dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu pada tanggal 15 November 2019 yang lalu.  Didalam laporannya, kliennya menyampaikan kronologis proses penyakit stress tingkat sedang yang dialaminya, akibat makian yang sering diterimanya dari Kepala Seksi Kredit.

“didalam pengaduan sudah kita sampaikan kronologisnya, beserta hasil diagnosa dokter, “katanya.

Selain menyampaikan penyakit itu, lanjut Yopi,  Kliennya juga menyampaikan surat pemberitahuan pengunduran diri dan menuntut uang pesangon,  uang PMK dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 93 ayat (3) UU no 13 tentang Ketenagaan Kerja.

“saat ini klien kita sudah mengundurkan diri karena sakit stres tingkat sedang,  sehingga tidak bisa bekerja lagi.  Makanya,  kita tuntut uang pesangon,” ujarnya.

Sementara itu,   Kepala Dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu Elpin Riswan melalui surat anjuran disebutkan bahwa,  pihak Dinas Tenaga Kerja telah melakukan pemanggilan antara karyawan dengan Pimpinan Bank Mestika Caban Rantauprapat.  Dimana,  Dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu,  menganjurkan agar,

Pertama,  Perusahaan PT. Bank Mestika membayar upah pihak pekerja sesuai pasal 93 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003. Kedua, perusahaan PT. Bank Mestika membayar upah pihak pekerja dengan rincian,  uang pesangon, uang PMK dan Uang Penggantuan Hak,  dengan total Rp. 108.066.422,-.

Ketiga,  berdasarkan Pasal 13 ayat (2) huruf (c)  UU No 2 Tahun 2004 tentang perselisihan  Hubungan Industrial,  maka masing masing pihak memberikan jawaban secara tertulis paling lama 10.hari setelah menerima anjuran ini.

Keempat, berdasarkan pasal 14 ayat (1) apabila salah satu atau dua belah pihak menolak anjuran ini,  maka dapat melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Medan.

Diberitakan sebelumnya,  Kisah pilu dialami Rachmadani, salah satu karyawan PT.Bank Mestika Dharma Cabang Rantauprapat. Akibat Sering dimaki dan dimarahi atasanya (Kepala Seksi Kredit ), dirinya terpaksa masuk rumah sakit dan menjalani berobat jalan ke dokter spesialis Syaraf. sehingga Rachmadani di diagnosa stres tingkat sedang.

Kepada wartawan, Rabu (20/11/19) Rachmadani melalui Kuasa hukumnya Yopi Isayana,SH Menyampaikan, bahwa kliennya saat ini sedang sakit stres tingkat sedang akibat sering dimarahi dan dimaki oleh atasannya, sewaktu masih bekerja.

“saat ini, klien kita masih sedang proses berobat jalan,”ujarnya.

Dijelaskan Yopi, kliennya telah bekerja di PT.Bank Mestika sejak tanggal 1 November 2012. dan sejak 1 November 2013 Kliennya diangkat menjadi karyawan tetap, dengan jabatan staff Analisa Kredit. Namun, pada bulan mei 2017 kliennya dipindahkan kebagiaj relationship manager atau bagian  marketing. namun, pada bulan Januari 2018, Terjadi pergantian pimpinan PT Bank Mestika Cabang Rantauprapat, dimana pimpinan barunya (kepala Seksi Kredit) bernama Frengky Silva.

” pengakuan klien kita, sebelum pergantian pimpinan, klien kita bekerja aman dan nyaman. tapi, sejak pergantian januari 2018 , klien kita kerap dimarahi, bahkan dimaki. akibatnya, klien kita mengalami tekanan dan akhirnya alami stres tingkat sedang,” jelas Yopi.

atas kondisi itu, Yopi telah mendampingi kliennya untuk membuat pengaduan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Labuhanbatu.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *