AndalasBerita utamaHukum&Kriminal

Soal Buku Nikah Palsu, PA Rantauprapat Tetap Kabulkan Gugatan Cerai.

Kantor Pengadilan Agama Rantauprapat

LABUHANBATU, Riauandalas.comWalau mengetahui banyak beredar buku nikah palsu,  namun pihak Pengadailan Agama (PA) Rantauprapat tetap melanjutkan persidangan. Itu dikatakan Ketua PA Rantauprapat Bakti Ritonga melalui Humasnya Eddy Sumardy S. Ag, Kamis (31/1/2019).

“mau terdaftar nomor buku nikahnya,  atau tidak terdaftar,  tetap kita sidangkan,”katanya.

Bahkan, Eddy juga mengetahui bahwa buku nikah palsu banyak beredar dilapangan.

“apalagi di kota medan, banyak buku nikah palsu”sebutnya.

Namun, Eddy menjelaskan, pihaknya tetap menlanjutkan sidang tersebut,  lantaran,  yang menerbitkan buku nikah itu bukan dari lembaganya. Melainkan produk dari Kantor Urusan Agama (KUA).

“kalau akta cerai atau putusan, kami tahu itu asli atau palsu, karena itu yang menjadi produk kami, “ujarnya.

Untuk diketahui, Meski diduga kuat menggunakan dokumen buku nikah palsu, hakim Pengadilan Agama (PA) Rantauprapat yang dipimpin Drs H. Ribat SH. MH mengabulkan gugatan cerai pada Kamis (31/1/2019).

Permohonan cerai talak, hak asuh anak dan pembagian harta bersama itu diajukan pihak pemohon Seng Siong (65) alias Ramli warga Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, diduga kuat menggunakan buku nikah palsu menggugat Sri (26) warga Rantauprapat.

” Majelis Hakim yang dipimpin pak Ribat mengabulkan gugatan cerai dan sebagian harta. Sementara hak asuh anak sama ibu-nya (Sri). Secara garis besar itulah putusan hakim. Namun berkas putusan belum saya terima, saya sebagai kuasa hukum Sri masih pikir-pikir ” katanya Penasehat Hukum Tergugat Sunita SH.

Anehnya, sebut Sunita, majelis hakim tidak ada mengagendakan sidang lapangan, namun hakim Ribut mengabulkan pembagian sebagian harta. ” Tidak ada sidang lapangan, bagaimana bisa hakim mengetahui harta bersama, artinya jelas pihak pemohon tidak dapat membuktikan bahwa semua harta yang digugatnya adalah harta bersama” sebutnya.

Kemungkinan, sambung Sunita, berkas putusan akan diterima seminggu setelah sidang putusan. ” Biasanya seminggu setelah sidang baru kita terima berkas putusan lengkapnya, setelah kita terima nanti baru kita baca secara lengkap, harta yang mana saja bagian kita. Kita akan ajukan banding, ada empat belas hari waktunya” sebutnya.

(Fendi Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *