AndalasHukum&Kriminal

Simpan Sabu, Warga Panai Hulu Ditangkap Polsek Panai Tengah.

LABUHANBATU,Riauandalas.com-Personil unit Reskrim Polsek Panai Tengah menangkap seorang pria berinisial SU (42) warga Dusun VI, Desa Cinta Makmur, Kec Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.

Pria ini ditangkap Polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu

“Pria ini di tangkap personil unit Reskrim lantaran ditemukan dari rumahnya dua bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu seberat 32.30 bruto” Jelas Kapolsek Panai Tengah AKP. RUDI H LAPIAN, SH

Dijelaskan Kapolsek penangkapan pria ini berawal dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan oleh personil unit Reskrim Polsek Panai Tengah Pada hari Senin 07 Mei 2019 sekira jam 23.30 wib.

“Awalnya personil unit Reskrim Polsek Panai Tengah bersama BBK Polsek Panai Tengah Melaksanakan Giat K2YD di Sekitar Jln Tanjung Sarang Elang Kec.panai hulu, saat melakukan patroli personil mendapat informasi dari warga bahwa ada seseorang yang berinisial Su pemilik bilyard di Dusun VI Desa Ciinta Makmur Kec Panai Hulu Kab Labuhanbatu memiliki,memyimpan narkotika jenis sabu, selain dari pada itu informasi yang diterima lokasi bilyard tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu” Jelas Kapolsek Selasa (7/5/19) kepada wartawan

Menanggapi hal tersebut lanjut Kapolsek personil unit Reskrim yang dipimpin oleh IPDA.Fajar Siddik.SH bersama dengan AIPTU.Sisrianto, BRIPKA M.Yunus Ritonga, dan BRIPDA Jerry Ray Ritonga langsung meluncur ke TKP.

Setibanya dilokasi bilyard tersebut personil langsung melakukan penggeledahan rumah Su, yang.kebetulan tersangka Su huga berada di lokasi tersebut.

dari hasil pemggeledahan akhirnya personil berhasil menemukan dua bungkus plasik berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang di simpan didalam bantal disebuah kamar rumah TSK.

Setelah menemukan barang bukti, tersangka dilakukan introgasi dan mengakui bahwa sabu tersebut adalah barang milik YOGI yang dititipkan kepadanya.

“Setelah di tangkap, dan di temukan barang bukti diduga sabu di dalam bantal di kamar rumahnya, tersangka ini mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik temannya berinisial YG, yang di titip kepadanya, mengetahui hal tersebut personil langsung melakukan pencarian terhadap YG, namun belum dapat di temukan” papar Kapolsek

Untuk sementara tersangka SU beserta barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu seberat 32.30 bruto, satu unit timbangan elektrik merk POCKET SCALE , satu buah pipet., satu buah sendok plastik, satu plastik transparan ukuran kecil. Dan satu buah bantal tempat disembunyikannya sabu di bawa kemapolsek Panai Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut.Tutup Kapolsek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *