Hukum&KriminalRohul

Simpan Sabu Di Rumah,Warga Mahato Di Grebek Satres Narkoba Polres Rohul

ROKAN HULU, Riauandalas.com– Satu unit rumah milik warga Dusun Bandar Selamat KM 24 RT 002/ RW 001 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, yang diduga milik pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkoba, digrebek personil Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul).

Dalam drama penggerebekan personil Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul, terjadi Kamis (12/7/2018) sekitar pukul 21.35 Wib,‎ dan petugas berhasil meringkus seorang lelaki berinisial SU di dalam rumah tersebut.

Dari penggeledahan di dalam rumah pria kelahiran Perlabian Provinsi Sumatera Utara yang berprofesi wiraswasta, personil Satres Polres Rohul berhasil menyita barang bukti, berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening.

Kemudian, juga mengamankan 1 kaca pirex, 1 sumbu kompor terbuat dari timah rokok, 2 sendok terbuat dari sedotan atau pipet, 1 dompet warna biru hitam, 1 bungkus plastik diduga pembungkus narkotika.

“Petugas juga ikut menyita satu unit hand phone Samsung lipat warna putih,” sebut  Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua S.Ik, M.Si, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, Sabtu (14/7/2018) kemarin.

Kata Ipda Nanang, penangkapan terlapor SU atas informasi masyarakat, pada Rabu (11/7/‎2018), yang diterima anggota Satres Narkoba Polres Rohul, bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu marak di Dusun Bandar Selamat KM 24 RT 002/ RW 001 Desa Mahato.

Sikapi hal itu, Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi‎ kemudian memerintahkan Kanit Idik II Bripka Hendri Rikardo bersama anggota melakukan penyelidikan ke lokasi.

Lalu, Kamis (12/7/2018) sekitar pukul 21.35 Wib, satuan Resnarkoba Polres Rohul lakukan pengamatan. Setelah memastikan terlapor di dalam rumah, polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap SU.‎

Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 2 paket diduga narkotika jenis sabu
dibungkus plastik klip bening. Saat diintrogasi, terlapor SU mengakui bahwa diduga narkotika jenis shabu didapatnya dari rekannya berinisial SI. Namun saat dilakukan pengejaran, SI sudah berada di rumahnya.

Saat menjalani Pemeriksaan di Satnarkoba,SU mengakui perbuatannya “Kini dirinya telah Mendekam di Sel Mapolres Rohul guna penyelidikan lebih lanjut,” Tersangka SU akan di jerat dengan melanggar ‎Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Subsider,Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jelas Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono.***( Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *