Hukum&KriminalINHU

Sidang Perdana Gembong Narkoba Inhu mulai di gelar .


PEMATANG REBA, Riau Andalas.com – Sidang Perkara Kepemilikan Narkoba dan Senjata Api dengan terdakwa Alexander alias Alex (33) yang merupakan salah seorang gembong narkoba kabupaten Indragiri Hulu  mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rengat selasa (21/11/2017).

Sidang ini dijaga ketat oleh Aparat Kepolisian dari Polres Inhu, hal ini dikarenakan Alexander masih berstatus sebagai tahanan Polres Inhu dalam kasus yang sama.

Sebagaimana diketahui Alexander ditangkap pada tahun 2014 oleh Tim dari Polda Riau dan berhasil kabur dari Rutan Kelas llB Rengat dan ditangkap beberapa waktu yang lalu setelah kurang lebih 3 tahun menjadi DPO.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu Nur Winardi SH saat ditemui di PN Rengat menyatakan bahwa sidang yang digelar hari ini selasa (21/11/2014) merupakan perkara tahun 2014 yang lalu.

Alexander alias Alex berhasil kabur dari Tahanan Kls II B Pematang Reba sehingga Kasus ini sempat tertunda kata nya .
Sementara itu JPU Kajari Rengat Nugroho WP SH dan Yoyok Satrio SH dalam dakwaan nya mengatakan bahwa Alexander diancam dengan fasal 112 ayat(2) UUD RI No 53 Tahun 2009 tentang Narkotika dan falas 1 Ayat (1) UU Darurat Tahun 1951 tentang Senjata Api. Dan Bahan Peledak .

Sidang ini dipimpin oleh Petra Jenni Siahaan SH M,Hum di dampingi oleh Debora Manullang SH MH dan Immanuel MP Sirait sebagai Hakim anggota ..
Sidang ditunda pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi dan barang bukti .  **  js .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *