Hukum&KriminalNasional

Sidang Perdana Buni Yani, Terdakwa Kasus ITE.

BANDUNG, Riau Andalas. com  – Persidangan perdana Buni Yani telah mulai.  jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan Buni Yani, terdakwa kasus ITE.

Sidang digelar di ruang satu Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar, Selasa (13/6/2017). Sidang dipimpin hakim ketua M. Sapto.

“Dengan ini sidang kami buka,” ujar Sapto.

Setelah sidang dibuka, Buni Yani langsung masuk ke dalam ruangan sidang. Buni Yani yang mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam, langsung duduk di kursi menghadap majelis hakim.

“Terdakwa sehat?,” tanya hakim kepada Buni Yani.

“Alhamdulillah sehat,” jawab Buni Yani.

Majelis hakim lalu membacakan identitas terkait Buni Yani. Buni Yani menjawab secara jelas pertanyaan hakim mengenai identitas tersebut.

“Saudara di hadapan sidang sudah mengerti?,” tanya Majelis Hakim.

Buni Yani sempat bingung atas pertanyaan tersebut. “Maaf apa yang harus saya mengerti,” katanya.

“Sudah menerima dakwaan?” ucap Majelis Hakim.

“Oh iya sudah,” kata Buni Yani.

Dalam persidangan, Buni Yani didampingi lebih dari 10 orang penasihat hukum. Sementara ada 6 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang akan membacakan surat dakwaan.

Buni Yani menjadi terdakwa penghasutan SARA karena caption pada video Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggah di Facebook. Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Sumber detik. Com/ra) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *