Berita utamaHukum&KriminalRohul

Setelah Buron Akhirnya pemerkosa siswi SMK Ujung Batu Di ringkus Polsek Tandun

Pelaku perkosaan ditangkap jararan Polres Rohul
Pelaku perkosaan ditangkap jararan Polres Rohul
 
Rokan Hulu, Riau Andalas.com Pemuda. Berusia 18 tahun berinisial RS alias Ucok (18) warga Desa Ujung Batu Timur, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ditangkap anggota Polsek Tandun dengan tuduhan pemerkosaan seorang siswi SMK di Kecamatan Ujung Batu berinisial EF (18).

Sempat menjadi buronan polisi selama dua hari, akhirnya pada Rabu (18/5/2016) sekitar pukul 14.30 Wib, tersangka Ucok akhirnya ditangkap anggota Polsek Tandun.

Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, M Sik melalui Paur Humas Ipda Efendi mengungkapkan dugaan pemerkosaan dilakukan Ucok kepada korban ( EF) terjadi pada Senin (16/5/2016) lalu sekitar  pukul 20.30 WIB.

Kisah Berawal mula  tersangka Ucok datang ke rumah kos EF di Simpang Ngaso, Kecamatan Ujungbatu untuk menanyakan teman korban. Korban meminjam sepeda motor tersangka dengan alasan akan membeli nasi goreng. Karena takut lama, Ucok menawarkan diri menemani korban membeli nasi goreng di depan SMAN 1 Tandun.

“Dalam perjalanan, Mulanya korban sempat menolak membeli nasi goreng sampai ke Tandun. Namun tersangka beralasan ingin bercerita banyak dengan korban,” ujar Ipda Efendi, Kamis (19/5/2016).

Sekitar pukul 21,45 Wib, tersangka bukannya mengantarkan EF pulang ke rumah kos nya di Simpang Ngaso Ujungbatu, namun malah membawa korban ke sebuah bengkel di Desa Tandun dengan alasan akan mengganti sepeda motor.

 

Sesampainya di bengkel bukan langsung mengganti sepeda motornya, Ucok malah mengajak siswi SMK ini masuk ke dalam rumah yang sedang kosong di depan bengkel, dan kemudian mengunci pintu rumah.

Korban sempat menjerit melihat gelagat yang tidak beres. Namun pelaku menampar bagian mata sebelah kiri korban. Bahkan Pelaku sempat mengancam korban dan akan membunuhnya, sambil mendorong dan  memaksanya masuk ke kamar. Dalam rumah itulah Ucok diduga sempat Menggagahi menggagahi EF sampai tiga kali.

 

Berselang dua hari kemudian, Rabu (18/5/2016) sekira pukul 09.00 WIB, korban akhinya menceritakan perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh Ucok kepad kakaknya SW (32) yang tinggal di Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo.

Mendengar cerita adiknya, sekitar pukul 13.30 Wib (Rabu siang), kakaknya dan korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Tandun,” ungkap Ipda Efendi

Setelah mendapat Laporan dari korban dan kakak korban polsek Tandun langsung Mencari Dan Menangkap Pelaku Dan saat Ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tandun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut ” pungkasnya ( alfian Rokan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *