Hukum&KriminalNasionalPolitik

Sesuai UU 31 Yang Berhak Kelola Rumah Aman, LPSK

JAKARTA ,Riau Andalas. com –  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan bahwa LPSK diberi wewenang oleh UU 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban untuk mengelola rumah aman (safe house). Hal tersebut tercantum pada pasal 12 A ayat 1 butir f. Untuk itu lembaga lain tidak bisa memiliki safe house karena hanya LPSK yang bisa memiliki safe house.

Hal tersebut dijelaskan oleh Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, saat dialog di CNN Indonesia dalam program Prime News. “LPSK yang diberi kewenangan untuk memiliki dan mengelola rumah aman, lembaga lain tidak bisa.” Ujar Hasto yang merupakan salah satu Anggota LPSK Penanggung jawab Divisi Penerimaan Permohonan (DPP).

Lebih lanjut Hasto juga mengatakan, jika lembaga lain seperti KPK sekalipun, ingin memberikan pengamanan kepada saksi atau pelapor, harus berkoordinasi dengan LPSK. “KPK harus berkordinasi dengan LPSK terkait rumah aman.” Jelas Hasto. “Jadi apapun kegiatan yang dilakukan oleh KPK atau instansi lain yang mirip dengan kegiatan penyelenggaraan safe house,tidak bisa disebut sebagai safe house.” Tambah Hasto. Hasto menegaskan jika instansi lain, terutama penegak hukum yang sedang menjalankan kegiatan pengamanan sebagaimana dimaksud dengan kegiatan safe housing, seharusnya berkoordinasi dengan LPSK.

Ditambahkan juga oleh Arteri Dahlan, Anggota Pansus Hak Angket KPK, bahwa KPK tidak bisa memiliki safe house. “Sudah ada LPSK yang diberi kewenangan untuk mengelola rumah aman.” Ujar Anggota Pansus Hak Angket KPK tersebut.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket lainnya pun mengatakan, jika KPK memiliki safe house maka itu ilegal. Karena tidak ada UU atau Peraturan lainnya yang mengatur KPK bisa memiliki safe house.

Lebih lanjut, LPSK meminta untuk para saksi terperiksa maupun penegak hukum yang menangani saksi, sebaiknya memang dirujuk ke LPSK untuk pelayanan safe house. Hal ini juga agar tidak terjadi konflik kepentingan penanganan di rumah aman jika pengelolaan rumah aman dilakukan oleh Penyidik atau Penyelidik.

Safe house adalah satu terminologi atau konsep khusus, yang dimaksudkan untuk menjamin keamanan para saksi dan pelapor, dan agar tidak terjadi pemberian kesaksian dalam situasi terintimidasi.

Humas LPSK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *