PekanbaruPemerintahanRiau

Serah Terima Hibah Barang Milik Daerah, Gubri: Semoga Dapat Dimanfaatkan Sebaik-Baiknya

PEKANBARU, Riauandalas.com- Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dan Wali Kota Pekanbaru Firdaus menandatangani berita acara serah terima hibah barang milik daerah dari Pemerintah Provinsi Riau ke Pemerintah Kota Pekanbaru dan dari Pemerintah Kota Pekanbaru ke Pemerintah Provinsi Riau di Aula Kantor Wali Kota Pekanbaru, Jumat (30/4).

Gubri Syamsuar menyampaikan bahwa acara tersebut merupakan tindaklanjut dari penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru beberapa hari lalu di Kantor Gubernur Riau yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Alhamdulillah ini sudah selesai, persoalan ini udah puluhan tahun, tak ada selesai-selesainya padahal ini soal kesepakatan saja,” kata Gubri Syamsuar.

Adapun hibah barang milik daerah Pemprov Riau ke Pemkot Pekanbaru berupa 12 persil tanah, 9 unit kendaraan, 6 gedung bangunan, 2 jaringan instalasi yang berada di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kacang Mayang dan RTH Tunjuk Ajar. Sedangkan hibah yang diserahkan dari Pemkot Pekanbaru ke Pemprov Riau diantaranya satu persil tanah dan 3 unit gedung.

“Mudah-mudahan apa yang telah dihibahkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik baiknya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, lahan Pemprov Riau yang diserahkan kepada Pemkot Pekanbaru diantaranya Pasar Cik puan, Kantor Camat Pekanbaru Kota, Kantor Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Rumah Dinas Camat (Posyandu), SD Teladan (SDN 36 Pekanbaru), Tanah SMP, RTH Tunjuk Ajar Integritas, RTH Kaca Mayang, dua Jalan di belakang Mal Pelayanan Publik (MPP), dua jalan di belakang Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru

Selanjutnya, penyerahan 9 unit kendaraan roda empat. Sedangkan aset gedung dan bangunan Provinsi Riau kepada Pemerintah Kota Pekanbaru diantaranya Kantor Disnaker Kota Pekanbaru, Musala Disnaker Kota Pekanbaru, Puskesmas Melur, Puskesmas Rumbai, RTH Tunjuk Ajar Integritas, dan RTH Kaca Mayang. (dre)