INHUPemerintahan

Seperti nya Belanja Makanan dan Minuman Tamu pada Bagian Umum dan Belanja lain perlu diperiksa Kejaksaan dan Inspektorat .

INHU, Riauandalas.com- Seperti yang sudah diberitakan pada Media ini tentang ada nya belanja Makanan dan Minuman Tamu di Hari Raya Idul Fitri 1440 H di Rengat, yang mana bagian Umum Setda Kabupaten Indragiri Hulu dengan Volume 1 paket Kode RUP : 19271993 dan Jumlah Pagu nya sebesar Rp 190.531.000,- dengan jenis pemilihan penyedia adalah Pengadaan Langsung.
Ada pun untuk pemilihan penyedia secara tertutup oleh Bagian Umum Setda Kab Inhu, demikian disampai kan salah seorang mantan Staff pada bagian umum yang minta nama nya dirahasia kan , karena sekarang sudah tidak di Bagian Umum lagi ujar nya kepada wartawan di Pematang Reba.
Juga Belanja Makanan dan Minuman Tamu Kode RUP ; 19276131 dengan Jumlah Pagu nya sebesar Rp 187.600.000,- untuk atau Deskripsi ; Hari Raya Idul Fitri 1440 H dan lokasi nya di Rengat juga dengan pola Penunjukan Langsung.
Demikian juga hal nya pada Belanja Makanan dan Minuman Tamu Kode RUP ; 19270369.Volume 1 paket, untuk atau Deskripsi ; Silatuhrahmi dengan Masyarakat yang dilaksanakan pada Bulan Juni 2019 di Pematang Reba.
Belanja Makanan dan Minuman Tamu , Kode RUP ; 19421857.untuk atau Deskripsi ; Minuman Kaleng sebanyak 1800 Kis sejumlah Rp 198.000.000,-yang akan dilaksanakan pada Bulan Mei 2019 dengan lokasi Pematang Reba dengan sistem Pengadaan Langsung.
Untuk Belanja Pakaian Batik Tradisional Kode RUP ; 19486228, untuk atau Deskripsi  : Pakaian Batik dengan Volume ; 2000 Stell dengan Jumlah pagu Rp 620.000.000,-  dengan Bulan Kebutuhan Juni 2019.
Demikian juga seperti Nama Paket ; Belanja Bahan Rumah Tangga dàn Kode RUP nya 19277770 untuk Biaya Sembako KDH bulan Januari s/d Mart 2019 sebesar Rp 120.000.000,-
Belanja Bahan Rumah Tangga Kode RUP nya 19279070, untuk selama 4 bulan dalam pembiayaan belanja Lauk Pauk dan Sayur Mayur KDH dari Januari s/d April 2019 yaitu sebesar Rp 142.000.000,-
Untuk semua pelaksanaan kegiatan tersebut sangat dipertanyakan ujar nya.
Seperti Belanja Makanan dan Minuman Tamu untuk Yasinan Mingguan di Kediaman KDH untuk Bulan Januari s/d April adalah sebesar Rp 122.715.000.- itu dilaksanakan oleh Pihak ke Tiga atau pihak Kontraktor , lalu bagaimana pihak Kontraktor dalam melaksanakan akan kebutuhan untuk pelaksanaan Yasinan tersebut dan bagaimana pula untuk pencairan dana tersebut .
Jadi untuk Belanja baik itu Swakelola atau pun pengadaan terang dia , yang minta nama nya harus dirahasiakan, tidak pernah transparan semua nya serba dirahasiakan , apalagi Kabag Umum yaitu bu Gema biasa dipanggil sangat susah ditemui oleh Wartawan .
Untuk itu Inspektorat diminta meriksa tentang ada nya Belanja belanja yang di duga telah terjadi penyimpangan terutama dalam Belanja Makanan dan Minuman Tamu .
Pihak Kejaksaan juga diminta untuk memanggil Kabag Umum Setda Kab Inhu untuk diperiksa dalam dugaan Belanja Pengadaan maupun Belanja Swakelola .
(Js)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *