Berita utama

Sepasang Kekasih Terlibat Narkoba Ditangkap Polsek Bangko Polres Rohil

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Sepasang kekasih Ditangkap Polsek Bangko Polres Rokan Hilir lantaran melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis Sabu dengan Berat 0,8 gram, Kamis, 11 Maret 2021 sekira pukul 16:00 WIB, Kemaren.

Sepasang kekasih itu adalah inisial Dy Alias Acong dan PI alias Tiwi. Mereka ditangkap berawal  Petugas Tim opsnal Polsek Bangko Mendapat informasi yang terpacaya tentang peredaran narkotika jenis Sabu.

Mendengar informasi tersebut Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH perintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkoba yang sering beroperasi disekitar Jl. Kampung Baru Gg.matahari II Rt.021 Rw.005 Kelurahan Bagan Hulu, Kecamtan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Prov.Riau.

Sekira pukul 17:30 WIB, Tim Opsnal Polsek Bangko tiba di TKP dan mengetahui bahwa sepasang kekasih tersebut sedang berada dirumah PI alias Tiwi.

Kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko langsung masuk kedalam rumah tersebut melalui jendela samping. Disitu petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku DY Alias Acong bersama seorang perempuan yang mengaku PI alias Tiwi yang mana sepasang kekasih itu sedang duduk didalam kamar.

Didalam kamar itu ternyata merakit alat hisap (bong) dan petugas juga menemukan 1 (satu) buah kaca virex, 1 (satu) buah kertas berbentuk sekop, dua buah mancis serta 5 (lima) buah plastik bening klip merah kosong yang berada didepan sepasang kekasih tersebut.

Dari hasil introgasi dilapangan Tiwi mengakui bahwa dirinya ada menyimpan tiga bungkus paket narkotika jenis sabu didalam bra yang digunakannya. Selanjutnya petugas Polwan Novia Sari melakukan penggeledahan Badan tersangka Tiwi.

Penggeledahan Badan itu petugas menemukan 1 (satu) buah dompet warna kuning yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening klip merah warna merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop.

Keterangan sepasang kekasih itu bahwa barang haram yang ditemukan tersebut dibeli oleh Acong dari Jl.Pusara sebanyak dua ratus ribu rupiah dari orang yang tidak ia kenal dan hanya mengetahui ciri-cirinya yaitu pendek gemuk.

Berdasarkan Data Dirangkum Jum’at 12 Maret 2021, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan bahwa Acong mengakui dirinya pada tahun 2017 lalu ditangkap oleh polsek bangko terkait perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan di vonis dua tahun oleh Pengadilan Negeri Rohil.Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***