Bisnis&EkonomiINHIL

Sengketa lahan PT.Surya Dumai Grub Dengan Masyarakat Dimediasi

INHIL,Riau Andalas.com-Menindak lanjuti pengaduan masyarakat dari 4 (Empat ) Desa terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT.Surya Dumai grup / PT. SETIA AGRINDO MANDIRI (PT.SAGM)  kepada Yayasan Perlindungan Konsumen Inhil (YLKI),Selanjutnya YLKI Inhil meneruskan permaslahan tersebut ke Pihak Kepolisian Mapolres Indragiri Hilir dan dimediasi.(03/07/19)

Pertemuan atau Mediasi tersebut dihadiri petinggi kepolisian Polres Inhil,perwakilan dari perusahan,perwakilan masyarakat dari empat desa dan ketua YLKI Andika Alamsyah.Adapun warga dari keempat desa yang merasa diserobot lahannya adalah,Desa Pasir Mas, Desa Kuala Sebatu, Desa Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka dan Desa Pangkalan Tujuh kayu Putih Kecamatan Tempuling.

Ketua YLKI ,Andika Alamsyah menyampaikan ke awak media ,tuntutan sengketa lahan terhadap PT. SURYA DUMAI/PT.SAGM yang beralamatkan di desa Sebatu Kabupaten Indragiri Hilir , dikarnakan perusahan menyatakan sudah membeli lahan tersebut ,dengan seseorang.Setelah berargumentasi tentang kepemilikan lahan dan surat surat kepemilikan, pihak perusahan sekali lagi menyatakan kami sudah mengeluarkan ganti rugi.Mediasi itu belum membuahkan hasil  dan akan dilanjutkan mediasi selajutnya pada tanggal 16 juli 2019.

Andika Alamsyah berharap, permasalahan ini segera dapat diselesaikan oleh pihak perusahaan, karena hal ini sangat merugikan masyarakat kecil dan meminta pemeritah dalam hal ini pemkab inhil harus  cepat taanggap.Jangan lamban lagi penyelesaiannya, karena masyarakat hanya menuntut haknya dikembalikan,dan kiranya perusahaan harus respon atas permasalahan ini.punkasnya.

Sampai berita ini dinaikkan awak media belum bisa menemui pihak perusahan untuk konfirmasi atas dugaan penyerobotan lahan tersebut.

Rg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *