Berita utamaHukum&KriminalINHIL

Sengketa lahan Naibaho dan Tarigan

TEMBILAHAN ,Riau Andalas- com- Di Ruang Tri Brata Polres Inhil, telah dilaksanakan kegiatan
Mediasi sengketa tanah yang terletak di Dusun Semaram Desa Sekayan Kec. Kemuning Kab. Inhil – Riau, antara pihak Naibaho Cs dengan pihak Tarigan Cs.

Dalam mediasi itu hadir oleh,Dari Polres Inhil
1. Kabag Ops Polres Inhil KOMPOL Roni Syahendra, S.H, S.IK.
2. Kapolsek Kemuning KOMPOL Taufik Suardi, S.H.
3. Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo, S.H, M.H.
4. Kasat Intelkam Polres Inhil AKP Erol Ronny Risambessy, S.IK.
5. Kasat Binmas Polres Inhil AKP Lassarus Sinaga, S.H.
6. Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, S.H.
7. Kanit Resum Sat Reskrim Polres Inhil AIPDA Hermanto

Dari pihak Naibaho :
1. Gindo. E. Naibaho.
2. Gelora. D. Simbolon (Penasehat Hukum).
3. Dedi. H. Marbun (Penasehat Hukum).

Dari pihak Tarigan :
1. Sadda Rita Tarigan.
2. Rehulina Tarigan.
3. Erna Tarigan.
4. Rehmalemna Tarigan.
5. Kantor Tarigan.
6. Lamlami Barus.
7. Soaduan Sitorus (kuasa/juru bicara)
8. Dino Martin Sialagan (kuasa/juru bicara)

Dalam pembukaan mediasi, Kabag Ops mengharapkan kedua belah pihak saling menjaga situasi agar kondusif dan dalam mediasi agar tetap berkepala dingin. Selanjutnya Penyampaian Kasat Reskrim menyampaikan duduk permasalahan dan meminta kedua belah pihak menyampaikan keterangan atas masalah yang terjadi serta memperlihatkan legalitas alas hak kepemilikan tanah (objek) sengketa. Juga diingatkan kedua belah pihak untuk saling menahan diri sebelum tercapainya kesepakatan agar jangan sampai menimbulkan Tindak Pidana baru nantinya yg akan merugikan masing – masing pihak.

Dari Pihak Gindo Naibaho mengemukakan poin sebagai berikut :
a. Pada tahun 2007, pihak Naibaho membeli tanah dari Sulaiman, seluas 98 Ha.
b. Namun tanah yang telah di beli tersebut, ternyata kemudian juga dijual oleh Sulaiman ke pihak Tarigan. Karena hal tersebut, Sulaiman dilaporkan ke Polsek Kemuning dan sudah dilaksanakan proses hukumnya di Polres Inhil pada tahun 2009.
c. Atas laporan pihak Tarigan tersebut, kemudian dibuat perjanjian yang intinya, Sulaiman mengganti lahan untuk pihak Tarigan di lokasi lain yang terletak di Kanal VI seluas 96 Ha.
d. Yang melakukan penanaman sawit di lokasi tanah seluas 20 Ha (objek sengketa) adalah pihak Naibaho.
e. Pihak Naibaho membawa 49 buah SKGR sebagai bukti kepemilikan lahan.

Dari Pihak Tarigan, mengemukakan poin – poin sebagai berikut :
a. Pada tahun 2007, pihak Tarigan membeli tanah dari Sulaiman.
b. Karena tanah yang dibeli tersebut ternyata juga dikuasai oleh pihak Naibaho maka Tarigan melaporkan Sulaiman ke Polisi, dan kemudian Sulaiman diproses.
c. Perkara tersebut selesai, karena ada perdamaian antara Sulaiman dengan pihak Tarigan dan dibuat perjanjian yang intinya pihak Tarigan menerima tanah seluas 96 Ha di Kanal VI.
d. Namun di lapangan perjanjian tersebut tidak sesuai kenyataan, karena lokasi tanah pengganti belum siap tanam (belum imas/tumbang) sehingga pihak Tarigan melakukan penanaman sawit 20 Ha di lahan awal (lahan Naibaho).
e. Perjanjian yang ada hanya antara Sulaiman dengan pihak Tarigan dan tidak mengikutkan pihak lain (pihak Naibaho).
f. Jika ada pihak yang mengklaim tanah yang saat ini, ditempati pihak Tarigan, maka dipersilahkan menempuh jalur hukum (gugat perdata).
g. Pihak Tarigan juga membawa 15 buah SKGR sebagai bukti kepemilikan lahan.

Dari mediasi tersebut, kedua belah pihak tetap bertahan dengan argumen masing – masing, walaupun telah diberi masukan dan saran dari pihak Polres Inhil yang hadir. Karena tidak ditemukan solusi, maka pihak Polres Inhil menawarkan untuk dilakukan mediasi lanjutan dengan menghadirkan pihak yang berkompeten secara langsung antara lain Sulaiman sebagai penjual lahan (tidak hadir dengan alasan sakit), H. Dermawan, mantan Kades, (tidak hadir dengan alasan sakit) dan Camat Kemuning sebagai penerbit SKGR.

Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan mediasi selanjutnya dengan beberapa kesepakatan sebagai berikut:
1. Kedua belah pihak sepakat untuk sama – sama menjaga status quo atau tidak melakukan kegiatan di atas lahan seluas 20 Ha yang menjadi objek permasalahan diantara mereka.
2. Kesepakatan menjaga status quo atau tidak melakukan kegiatan di atas lahan tersebut sampai mediasi selanjutnya dilaksanakan atau paling lama untuk waktu 10 hari sejak mediasi pertama ini dilakukan.

Roy gt

One thought on “Sengketa lahan Naibaho dan Tarigan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *