Bisnis&EkonomiHukum&KriminalNasionalRiau

Sengketa Lahan Masyarakat Siak Terus Berlanjut, Tim Kuasa Hukum Akan Menemui Bupati Siak

JAKARTA, Riauandalas.com – Kuasa Hukum masyarakat Siak dari LAW FIRM SURYA NP. SH.,MH & PARTNERS yang menanggani lahan masyarakat Kab.Siak yang diduga di kuasai oleh PT.RAPP Selama 6 tahun mengadakan pertemuan Selasa 23 Oktober 2018 Di Jakarta.

Pertemuan tim dengan Perwakilan PT. RAPP di Jakarta untuk menindak lanjuti duduk Persoalan yang sebenarnya terkait lahan masyarakat Siak yang berlokasi di Desa Pulau Padang, Desa Lukit, Kec. Merbau, Kab. Meranti, setelah pemekaran Kab. Bengkalis menjadi kab. Meranti.

Pada pertemuan tersebut kedua belah pihak saling menunjukan data untuk melakukan Verifikasi terkait lahan masyarakat Siak atas nama bapak Guan Dan Rekan – Rekan di Kab. Siak

Pengakuan dari Pihak PT. RAPP bahwa penggantian hak ke masyarakat sudah pernah dilakukan bahkan telah diberikan ganti rugi dengan menunjukkan data yang telah diganti Rugi, Kepada Kuasa Hukum Ir.Surya Negara Panjaitan.SH.,MH dan Dapot Tambunan. SH sebagai kuasa Hukum Masyarakat.

Kuasa Hukum Masyarakat pun langsung melakukan pengecekan data untuk melihat apakah daftar nama masyarakat pemberi kuasa ada atau tidak nya pada daftar yang telah diberikan ganti rugi tersebut oleh pihak PT. RAPP

Dalam data PT. RAPP tersebut hanya terdapat satu nama yaitu atas nama Bapak GUAN yang terdaftar pada list tersebut dengan 3 hamparan namun baru satu hamparan yang diselesaikan oleh pihat PT. RAPP.

Melihat itu Kuasa Hukum masyarakat meminta agar hak Bapak Guan yang dua hamparan segera diselesaikan. Kepada Pak Anton sebagai Perwakilan Perusahaan PT. RAPP.

Perwakilan PT. RAPP, Pak Anto Mengatakan ,” Saya berjanji akan mengecek data tersebut kenapa hanya dua hamparan milik Guan belum terbayarkan dan akan segera memberi informasi kepada PH Masyarakat.,” Ungkap Pak Anto.

Kuasa Hukum masyarakat juga menanyakan bagaimana Sistim Prosedur penggantian hak lahan masyarakat Kab. Siak yang lahannya sudah di kuasai oleh PT. RAPP .

Pak Anton Menggatakan ,” bahwa proses penggantian lahan hak masyarakat yang lahannya masuk dalam area pengelolahan Hutan Tanaman Industri ( HTI ), sesuai dengan izin mereka semua ditentukan oleh Panitia setempat yang dibawah kendali oleh Pemerintah Kabupaten Setempat yaitu Bupati.

Jadi kalau ada masyarakat yang merasa lahannya diambil oleh PT. RAPP harusnya mereka meminta dan mendaftarkan kepada Panitia Penggantian Hak Masyarakat yaitu Bupati bukan kepada PIhak PT. RAPP ,karena setiap lahan.yang mereka berikan ganti rugi sudah melalui verifikasi team, baru kami akan memberikan penggantian,” Ungkap Pak Anton

Mendengar Penjekasan Pak Anto Kuasa Hukum Masyarakat Menduga adanya,” Manipulasi Data,” yang diberikan oleh Panitia Penggantian kerugian lahan adalah fiktif karena dari data yang dimiliki masyarakat sebagai Pemegang SURAT KETERANGAN TANAH ( SKT ) yang areanya masuk kedalam penguasaan PT. RAPP tidak pernah menerima ganti rugi dari pihak PT. RAPP.” Ungkap Surya Negara.

Di tambahkan Surya Negara, Sementara lahan Masyarakat sudah ada sebulum PT. RAPP hadir di tanah Milik Bpk. Guan dan Masyarakat Lainya di Kab. Siak yang sampai saat sudah dikuasai oleh Perusahaan PT. RAPP.,” Tegas Surya Negara.

Team Kuasa Hukum masyarakat siak yang lahannya diduga di serobot Pihak PT. RAPP akan terus berjuang sampai kemanapun dan mengikuti Prosesdure Pengajuan Penggantian hak kepada Panitia dalam hal ini Bupati.

Sehingga hak dalam melakukan tututan ganti kerugian atas tanah yang mereka kelola dan sudah memiliki hak surat dan ikut membayar pajak dengan SURAT KETERANGAN TANAH ( SKT ), dapat dibuktikan kebenarannya.

Setelah melihat peta lahan penguasaan lahan yang dimiliki oleh pihak PT.RAPP ada kejanggalan kerena letak posisi lahan yang dimiliki masyarakat berdasarkan SURAT KETERANGAN TANAH ( SKT ) , Tidak tertera pada peta tersebut melainkan nama – nama pihak lain.

Melihat hal ini dapat kita Simpulkan bahwa diduga ada dua surat tanah yang muncul atas objek tanah yang sama, Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya pertemuan pemegang Surat Keterangan Tanah ( SKT )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *