Berita utama

Sempat Melarikan Diri, Akhirnya “Keok” Di Tangani Team Sat Narkoba Polres Rohil.


Rokan Hilir Riau Andalas Com – MST (36 )Tahun, Warga Dusun Bangun Jadi, RT 001, RW 002, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir Diamankan Petugas Polisi Dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Shabu Shabu.

MST Ditangkap Team SatNarkoba Polres Rokan Hilir Tepatnya Hari Kamis tanggal 14 November 2019, sekira Pukul 17.30 Wib Semalam, Di SPBU jalan Lintas Riau-Sumut km 12 kepenghuluan Balai Jaya , Kecamatan Bagan Sinembeh , Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa S.Ik M.Si Melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Mengungkapkan Bahwa Penangkapan Dilakukan Terhadap Tersangka Itu Bermula Anggota Team Opsnal Sat Narkoba Res Rohil mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa Di SPBU Tersebut akan dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis shabu.

“Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, sekitar Pukul 15.30 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba Res Rohil membuat serangkaian tindakan penyelidikan. Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pengamatan disekitar tempat yang dimaksud, maka sekira Pukul 17.30 wib Tim Opsnal Sat Narkoba Res Rohil Berada Di SPBU Itu,”Kata Juliandi Jum’at 16 November 2019, Sekira Pukul 10,10 Wib Ini.


Lanjut Juliandi, Saat Team Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil Di Seputaran Kawasan SPBU Itu Melihat 1 (satu) orang laki- laki sedang berdiri dengan ciri – ciri sama dengan informasi yang telah di peroleh sebelum nya, saat didatangi Ternyata Laki Laki tersebut melarikan diri.

“Saat Tersanga Di Ketahui Bernama Salim Melarikan Diri, Tim Opsnal Res Narkoba Melihat Ada Sesuatu Yang Dibuang kedalam tong sampah, kemudian saat di tangkap dan dilakukan pemerikasaan dan penggeledahan terhadap orang dan tempat tertutup lain nya di temukan 1 (satu) buah paket sedang diduga Narkotika jenis shabu satu) buah paket berat kotor 6,79 gram, 1 (satu) buah handphone android jenis vivo warna biru, Uang tunai sejumlah Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu) Dan 1 (satu) buah dempet warna hitam. Dari Hasil penangkapan tersebut terlapor dan Barang Bukti (BB) di bawa Ke Polres Rokan Hilir guna peyidikan lebih lanjut,”Tandasnya.(Said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *