Hukum&KriminalRohil

Sempat DPO, Pekerja Bengkel Ini Akhirnya Ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Tim Res Narkoba Polres Rokan Hilir, kembali lagi meringkus salah seorang pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis shabu. Kali ini pelakunya adalah inisial WP (35) merupakan daftar pencarian orang (DPO), dan juga sebagai profesi Tukang Tempel Ban diJalan Lintas Riau Sumut, Daerah Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

 

Adapun barang bukti (BB) disita petugas Polisi dari tersangka WP itu 1 Kotak warna putih berisi 5 paket diduga narkotika jenis sabu dan    beberapa plastik bening, 1 unit handphone merk NOKIA warna hitam, 1 Kotak handphone merk ADVAN yang didalamnya berisi bungkusan bungkusan plastik bening, 1 buah timbangan digital dan 4 buah Pipet. Diduga Narkotika jenis sabu ini seberat 1,25 Gram.

 

Berdasarkan informasi dihimpun Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut  hasil Penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal setelah mendapat informasi terpecaya bahwa Terlapor ada menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

 

“Kemudian diperoleh informasi yang akurat bahwa terlapor sedang berada di Rumah Makan Sarinah Daerah Simpang Pujud, dan selanjutnya dilakukan Pengintain dirumah makan tersebut dan pada saat Tim Opsnal melihat terlapor langsung dilakukan Penggerebekan dan Penangkapan,”Terang Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui keterangan rilisnya yang disampaikan Kasubbag Humas polres Rohil AKP Juliandi SH Kamis 09 Juni 2020.

 

Setelah ditangkap kata Juliandi, tim opsnal pun langsung melakukan geledah terhadap terlapor dan dari hasil Penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 1 Kotak warna putih yang didalamnya berisi 5 paket diduga narkotika jenis sabu serta beberapa plastik Bening. Selain itu ditemukan juga 1 unit handphone merk NOKIA warna hitam.

 

“Kemudian dilakukan Penggeledahan dirumah terlapor yang berada tidak jauh dari rumah terlapor sekitar 50 meter. Dari hasil penggeledahan didalam rumah itu tepatnya di kamar terlapor ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 kotak handphone merk ADVAN yang didalamnya berisi 1 timbangan digital dan beberapa bungkus plastik bening. Setelah itu Tim Opsnal membawa Terlapor ke Polres Rokan Hilir beserta semua barang bukti (BB) untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,”Pungkasnya.(Said)***