AndalasHukum&Kriminal

Sembunyikan Sabu Dalam Tissu, Warga Bilah Hilir Ditangkap Polisi

Foto: Tersangka bersama barang bukti diamankan Polsek Bilah Hilir.

LABUHANBATU.Riauandalas.com-Membawa Sabu yang dibungkus dalam tissu dan dimasukkan kedalam plastik membuat ES alias Edi (27), warga Dusun Sei Mambang Hilir, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Jalan Lintas Ajamu Dusun Sei Mambang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir tepatnya di kedai milik Aswat. Minggu (7/7/2019), sekitar pukul 03.00 Wib

Petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) paket plastik transparan yg berisi  narkotika jenis shabu shabu yang di bungkus dalam tisu, dan di masukan kedalam plastik tissu merek paseo, 1 (satu) buah plastik transfaran berisi bal plastik klip kecil kosong, 1(satu) unit hp samsung lipat warna putih, uang tunai sebesar Rp. 450.000, 1 (satu) buah dompet merk Live’s warna cokelat.

Kapolsek Bilah Hilir AKP Heri Prasetyo melalui Kanit Reskrim IPDA SM Lumban Gaol membenarkan adanya penangkapan terhadap pembawa Sabu dalam tisu.
“Benar kita ada tangkap pria pembawa sabu dalam tisu yang dimasukkan kedalam plastik merek posseo”, Ujar IPDA SM Lumban Gaol

Lebih lanjut, IPDA SM Lumban Gaol menambahkan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Sei Mambang Hilir, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pelaku (Edi red) sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Atas info masyarakat, kita jadikan beliau target dan Team Opsnal Polsek Bilah Hilir selalu melakukan penyelidikan di daerah itu”, Tambah IPDA SM Lumban Gaol.

Nah, pada hari Minggu (7/7-2019), sekitar pukul 03.00 Wib, Team melihat ES alias Edi sedang duduk dikedai milik Aswat. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan diseputaran dia duduk (Edi red), ditemukan di dekat parit sebuah plastik tissu merk posseo, dalam plastik tersebut di temukan sebuah plastik klip besar yang berisikan plastik kecil klip kosong dan sebuah tissu, dari dalam tissu di temukan 2 paket klip transfaran berisi shabu shabu, setelah di introgasi dirinya mengakui barang itu, betul miliknya untuk dijual, dan shabu fi dapat dari seorang yang bernama Jupen.

Selanjutnya team membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bilah Hilir guna proses lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *