PemerintahanRohul

Sekda Rohul Surati PT Torganda ‎Agar Menunda Pembayaran Hasil Pola Kemitraan KKPA Kepada Koperasi Karya Perdana

 

ROKAN HULU, Riau Andalas. com – Dalam menindaklanjuti laporan pengaduan anggota Koperasi Karya Perdana Kecamatan Tambusai Utara, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sudah menyurati PT Torganda dan PT Torus ganda, terkait laporan tunggakan pembayaran hasil kemitraan Koperasi Karya Perdana Kecamatan Tambusai Utara oleh masyarakat yang Diketuai, H Sari Antoni SH.

 

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Rohul, Ir H Sri Hardono MM, Senin (6/3/2017) sore mengaku, dengan adanya laporan masyarakat atas tunggakan pembayaran hasil pola KKPA oleh Pengurus Koperasi Karya Perdana.

 

Melalui surat resmi  Pemkab Rohul nomor 100/UM-PEM/72.05 tanggal 2 Maret 2017 ditandatangani Sekda Rohul Ir Damri Harun, meminta PT Torganda atau PT Torusganda, sebagai bapak angkat dari Koperasi Karya Perdana Kecamatan Tambusai Utara sementara ini untuk tidak membayarkan hasil pola kemitraan ke Pengurus maupun Anggota Koperasi sampai Pemkab Rohul memfasilitasi atau menyelesaikan permasalahan masyarakat dengan pengurus koperasi.

 

“Pemkab Rohul melalui surat resmi, meminta PT Torganda dan PT Torusganda sampaikan data jumlah tunggakan atau pembayaran ke pengurus yang tergabung dalam Koperasi Karya Perdana, paling lambat minggu kedua Maret 2017 ke Plt Bupati Rohul,’’ tegas Sri Hardono.

 

Lebih lanjut  Sri Hardono  mengungkapkan dari laporan anggota Koperasi Karya Perdana, mereka tidak mengetaui keberadaan kebunnya, lokasinya termasuk pembayaran hasil kebun. Malahan, terkadang mereka menerima hasil gaji besar, kecil dan bahkan tidak sama sekali, sehingga kini mereka ngadu ke Pemkab Rohul.

 

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Koperasi Karya Perdana, Gunawan yang dikonfirmasi Senin (6/3/2017), dirinya membenarkan sudah menerima surat Pemkab Rohul,  yang ditandatangani Sekda Rohul. Tetapi, pengurus koperasi mengaku binggung sikapi surat tersebut. Karena, anggota koperasi yang sudah mengadu ke Pemkab Rohul itu, tidak ada melampirkan data dan namanya secara rinci.

 

“Selama ini, koperasi tidak pernah melakukan tunggakan. Bahkan setiap bulannya, gaji anggota koperasi dibayarkan sesuai dengan bukti pembayaran ke kelompok tani. Sampai saat ini untuk periode Januari 2017 sudah dibayarkan Februari lalu,’’ jelasnya.

 

Walaupun  ada tunggakan lanjutnya, terjadi pada bulan Juli 2015 hingga Januari 2016. Saat itu, karena adanya permasalahan PT Torganda yang diblokir oleh Kementerian Kehutanan RI. Sehingga perusaan, tidak membayarkan gaji dikarenakan mereka tidak produksi alias dipanen.

 

“Namun di bulan Februari 2016 hingga Januari 2017, yang dibayarkan bulan Februari lalu, itu sudah dilakukan pembayarannya. Dan tidak ada yang sangkut atau menunggak. Kalaupun ada tahun sebelumnya, tidak mungkin hari ini diungkapkan. Bila ada terjadi, hasil kebun tidak sesuai hasilnya dan mengalami minus atau trek, maka gaji dirapel di bulan berikutnya,’’ ucapnya.

 

Manager Kebun PT Torganda Sabar Maruli Sirait yang dikonfirmasi membenarkan, mereka menerima surat Pemkab Rohul yang ditandatangani Sekda Rohul. Diakuinya, pengaduan masyarakat yang diterima Pemkab Rohul, terkait adanya tunggakan, pembayaraan, siapa nama dari anggota Koperasi tersebut, perusahaan tidak mengetauinya.

Jelasnya, selama ini perusahaan hanya berhubugan dengan Pengurus Koperasi Karya perdana, yang diketuai Sari Antoni, dan bukan membayarkan gaji atau kesepakatan MoU ke anggota koperasi.

 

‘’Perusahaan lakukan kesepakatan dengan Koperasi Karya Perdana yang diketuai Sari Antoni. Setiap bulannya berjalan, perusahaan membayarkan ke Ketua Koperasi. Tidak pernah ada tunggakan. Karena perusahaan tidak mengenal anggota koperasi, karena jumlah anggota ribuan,’’ sebutnya.

 

Sabar menyatakan, sebaiknya pemerintah daerah meminta data anggota koperasi ke pengurus koperasi. Bila pengurus koperasi tidak memberikan jawaban atau data anggotanya, maka perusahaan siap dimintai keterangan pendukung. Seharusnya dalam surat pemerintah itu dilampirkan data atau nama anggota koperasi yang menunggak, sehingga perusahaan bisa melakukan kroscek ke Pengurus Koperasi.

 

“Sekarang saya lagi di luar kota, pada Kamis (9/3/2017) saya akan temui Sekda Rohul, untuk mengklarifikasi isi surat yang kita terima,’’ terangnya. ** ( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *