ROKAN HULU, Riauandalas.com – bentuk kearifan lokal yang saat ini masih terjaga di kampung wilayah Rokan Hulu (Rohul), masih ada tradisi memelihara kawasan ikan larangan.

Tradisi itu, bentuk modal sosial yang harus dijaga dan terpelihara sebagai semangat bersama dalam bingkai gotong royong dalam membangun desa dan meningkatkan perekonomian masyarakat

Seperti yang dilakukan warga Desa Sei Salak, Kecamatan Rambah Samo, masih menerapkan tradisi kawasan ikan larangan, terutama di Sungai Batang Aek Ngalasak Desa Sei Salak, Kecamatan Rambah Samo, dan itu sudah dijadikan kegiatan rutin.

Kegiatan pelepasan bibit ikan di kawasan Aek Ngasalak, dihadiri Pejabat Seketaris Daerah (Sekda) Rohul, H, Abdul Haris S.sos, M.Si,  didampingi Camat Rambah Samo Adi Irawan S.Sip dan Kades Sei Salak Haryanto Siregar, Kamis (11/5/2018) sore.

Dikatakan Kades Sei Salak, Haryanto siregar atau yang kebih di kenal Anto, sekitar 8.600 ekor bibit ikan dilepas di Kawasan larangan Batang Aek Ngasalak, yang menjadi lubuk larangan. Ikan yang dilepas, ada 3 jenis, yakni ikan emas 2. 000 ekor, ikan nila 4.000 ekorserta ikan patin 1.000 ekor ditebar dengan area sungai yang panjangnya sekitar 3 Km.

“Benih ikan diadakan oleh masyarakat sendiri, melalui swadaya. Bermodalkan kekompakan dan biaya yang dikumpul secara patungan setiap RT,” sebut Kades Haryanto.

Dalam kegiatan pelepasan ikan larangan, itu akan dijadikan agenda tahunan. Kemudian nantinya hasil panen ikan larang sebagian besar akan disumbangkan untuk membangun mesjid daerah itu dan juga meningkatkan perekonomian desa.

Sekda Rohul, H. Abdul Haris S.Sos,M.Simendukung penuh kegiatan nasyarakat yang menjadikan Aek Ngasalak sebagai kawasan ikan larangan.

“Kegiatan ini sangat positif meningkatkan tarap perekonomian masyarakat dan menjaga ekosistem serta kebersihan Aek Ngasalak, sehingga tiap desa diharapkan memiliki kawasan ikan larangan,“ kata Haris. (ADV/Humas Pemkab Rohul)