Hukum&KriminalRiauRohul

Sejak Januari 2019 Polres Rohul Ungkap 25 Kasus Pencabulan‎ Terhadap Anak .

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Sejak Januari hingga Agustus 2019, Polres Rokan Hulu, tangani 25 perkara kasus pencabulan terhadap anak, sebagian besar pelakunya merupakan orang terdekat korban, hal ini diungkapkan
Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua SIK M.Si, didampingi‎ Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Aslely Farida Turnip, dan Kapolsek Kabun AKP Didi Antoni serta Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani saat menggelar Konfrensi Pers di halaman Mapolres Rohul Selasa (03/9/2019) Pagi.

AKBP Hasyim menjelaskan dari 25 perkara pencabulan dengan 25 tersangka, 20 berkas perkaranya  sudah dinyatakan lengkap atau P21, dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul.

Kapolres Rohul mengaku, sangat prihatin dengan tingginya kasus pencabulan yang terjadi di wilayah hukumnya hingga  Agustus 2019, apalagi sebagian besar korban merupakan anak di bawah umur.
” Dari 25 perkara tersebut, sebagian besar pelaku dan korban punya hubungan kekeluargaan, atau merupakan orang terdekat korban,
Pelakunya ada yang merupakan paman korban, ayah tiri korban,” dan ada juga tetangganya ” Ujar Kapolres.

Dari 25 perkara, ada beberapa modus operandi dilakukan pelaku dalam melancarkan aksinya, mulai mengiming-imingi uang jajan ke calon korban, perampokan disertai pemerkosaan, bahkan ada pelaku yang mengaku sebagai dukun dan bisa menggandakan uang gaib.

” Seperti Das (46) warga Kecamatan Rambah Hilir, pria ini mengaku bisa mengambil uang gaib dengan syarat pasien harus membawa anak perempuannya ke tempat prakteknya, dan dalam perkara pencabulan itu, pelaku Das yang mengaku sebagai dukun, bukan hanya mencabuli korban berinisial SN yang masih berusia 9 tahun. Setelahnya, pelaku juga menggauli ibu korban inisial SDS (29) yan‎g berprofesi sebagai penjual bakso.

AKBP Hasyim menambahkan kejadian berawal, saat itu ibunya berkenalan pada Juli 2019. Ibu korban mengaku dagangan baksonya kurang laris, dan meminta bantuan ke pelaku Das yang mengaku bisa memberi solusi, dan menggandakan uang gaib melalui sebuah ritual.

Syarat ritual menggandakan uang, si korban harus mengajak anaknya ke rumah pelaku di rumah inilah anak korban disuruh masuk ke kamar, sedangkan‎ korban tidak mengetahui anaknya digauli pelaku, bahkan sampai dua kali.

Perkara pencabulan sendiri terungkap pada Agustus 2019. Saat itu, korban SN (9 th) Saat  buang air kecil merasakan sakit di bagian kemaluanya mengeluarkan cairan seperti nanah, kemudian ibu korban menanyakan penyebabnya, si Anak menjawab bahwa Pak Dukun telah memasukan anunya ke kemaluanya.

Mendengar jawaban anaknya, korban lalu melaporkan kejadian tidak senonoh yang dilakukan oleh pria yang mengaku dukun tersebut ke Polsek Rambah Hilir.‎

“Dari pengakuan korban, si ibu sudah digauli pelaku sebanyak empat kali, dan anaknya sudah digauli pelaku sebanyak dua kali,” ungkap Kapolres Rohul.

Dengan masih tingginya angka pencabulan anak di bawah umur menjadi perhatian pihak Kepolisian. AKBP Hasyim berjanji akan menjerat pelaku sesuai aturan Undang-Undang berlaku, dan tidak ada toleransi bagi pelaku cabul.

Kelima pelaku terancam dikenakan pasal berbeda-beda, seperti Pasal 76 d dan Pasal 76 e‎ Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Terkait masih banyaknya angka pencabukan terjadi, Kapolres menghimbau seluruh tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan agar tidak sungkan melaporkan adanya unsur-unsur tipu daya sehingga terjadinya pencabulan kepada aparat Kepolisian.

“Sekecil apa dugaan itu, kami imbau agar hal itu dilaporkan ke Pihak Kepolisian terdekat,” Pinta Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua

***(Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *