Berita utamaHukum&KriminalINHU

Sebelum nya sudah jadi tersangka Kasus Korupsi Sekarang kembali tersandung Korupsi .

 

INHU, Riau Andalas.com- Kabar mengejutkan sekaligus menyedihkan kembali menerpa Kabupaten Indragiri Hulu , dimana Dua orang Penjabat Inhu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kas Daerah (Kasda) tahun 2010.

Berdasarkaan Informasi yang didapat penjabat tersebut merupakan Penjabat Eselon lll dijajaran Pemkab. Inhu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu Supardi SH ketika dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Pidsus Agus Sukandar SH membenarkan adanya dua orang pejabat aktif di Inhu yang sudah ditetapkan tersangka.

Benar, dua pejabat aktif dari lingkungan Pemkab Inhu sudah ditetapkan tersangka dan salah satunya sudah ditahan, kedua orang ini terkait kasus dugaan korupsi Kas Daerah (Kasda) Pemkab Inhu, terangnya.

Diterangkan kedua pejabat itu adalah Plt Kadis Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagpas) inisial RM dan Kepala Bidang (Kabid) Informatika Diskominfo Pemkab Inhu inisial EA.

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi karena di tahun 2010 silam melakukan pencarian Kas Daerah sebesar Rp. 1,4 miliar dari tiga bank, yakni Bank Mandiri, Bank BNI dan bank BUMD milik Pemkab Inhu BPR Indra Arta Rengat,” paparnya.

Untuk tersangka atas nama RM tidak ditahan karena kondisi kesehatan kurang memungkinkan. Karena menurut medis RM sedang sakit, maka ditetapkan menjadi tahanan kota.

Sedangkan untuk EA telah ditahan dan dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk  Pekanbaru sejak kamis (5/10/2017) kemarin, tutupnya. **    js .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *