Bisnis&EkonomiNasional

Sebanyak Rp 32,1 Triliun Harta yang di Repatriasi

 

 

JAKARTA, Riau Andalas.com – Berdasarkan data statistik tax amnesty Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) http://pajak.go.id/statistik-amnesti, hingga pukul 10.00, Sabtu (17/9/2016), total harta yang telah dilaporkan mencapai Rp 646 triliun. Rinciannya, deklarasi harta dalam negeri mencapai Rp 445 triliun.

Sedangkan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 169 triliun. Dari total harta yang dilaporkan itu, sebanyak Rp 32,1 triliun di repatriasi (dibawa kembali ke Indonesia).

Sedangkan untuk total uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta yang diterima Ditjen Pajak mencapai Rp 15,3 triliun. Mayoritas uang tebusan berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi non UMKM.

Rinciannya, uang tebusan WP orang pribadi non UMKM mencapai Rp 13,01 triliun. Kemudian, uang tebusan dari WP badan non UMKM sebesar Rp 1,57 triliun.

Berikutnya, uang tebusan dari WP orang pribadi UMKM sebesar Rp 649 miliar, dan WP badan UMKM Rp 24,7 miliar. Sedangkan total uang tebusan yang sudah dibayar ke bank berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP), telah mencapai Rp 29,1 triliun.

Berdasarkan data statistik tersebut, jumlah surat pernyataan harta yang masuk hingga hari ini pukul 10.00, mencapai 51.308. Sedangkan total surat pernyataan harta yang masuk mencapai 73.496.

Program tax amnesty bergulir sejak Juli 2016 dan berakhir pada 31 Maret 2017. Melalui tax amnesty, pemerintah menargetkan ada tambahan penerimaan negara sebanyak Rp 165 triliun dari uang tebusan yang masuk.(sumber:detik.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *