Hukum&KriminalRiauRohul

Sebagai Bentuk Efek Jera,Bagi Penyalah Guna Narkoba,Pihak Kejari Rohul Akan Menuntut Sesuai SOP

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), beberapa tahun terakhir telah banyak tangani perkara penyalahgunaan Narkoba limpahan dari Kepolisian di jajaran Polres Rohul.

Menurut Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum, melalui Kasi Pidum Kejari Rohul Sri Mulyani Anom SH, dari berbagai perkara Pidum
ditangani, sekira 70 persen merupakan perkara penyalahgunaan narkoba.

Kasi Pidum  yang akrab disapa Anom mengakui, dirinya miris dengan tingginya angka penyalah gunaan Narkoba di Kabupaten Rohul, apalagi ada barang bukti narkoba yang disita pihak Kepolisian hingga 4 kg.

Anom menilai, bahwa tingginya perkara narkoba karena keseriusan Kepolisian di jajaran Polres Rohul dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya.

Sebagai bentuk efek jera kata Anom, pihak Kejari akan tetap menuntut para pelaku penyalahgunaan Narkoba sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP) yang telah‎ ditetapkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia.

“Sehingga kita tidak keluar dari SOP. Terkait perkara di atas 1 gram ke atas, tidak ada cerita. Ancamannnya sudah jelas di UU, minimal dan maksimal sudah ditentukan oleh UU,” jelas Anom.

Kemudian, sebelumnya Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua S.Ik, M.Si, mengatakan bahwa dirinya juga siap memberantas peredaran Narkoba di wilayah kerjanya.

Kemudian, selain menindak tegas para pelaku Narkoba, AKBP M. Hasyim juga akan menindak oknum di jajaran Polres Rohul yang terindikasi terlibat dalam peredaran narkoba.

Sebutnya, dalam memberantas narkoba harus dimulai dari lingkungan internal dahulu, sehingga tidak ada benalu di tubuh Kepolisian. M. Hasyim juga merencanakan akan melakukan test urine kepada anggotanya.

***( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *