Hukum&KriminalRohil

Satu Lelaki Satu Perempuan Diciduk Jajaran Polres Rohil.Diduga Penyalahgunaan Narkoba.

IMG_20160827_152253
BAGAN SiAPIAPI,Riau Andalas Com-Jajaran Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan penyalah gunaan narkotika sejenis shabu shabu.tertangkap nya pelaku itu adalah berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/ 118 /A / VIII/ 2016 / Rıau / Polres Rohil / Sat Narkoba hari Kamis 25 Agustus 2016 Sekira jam 12.50 Wib.

Dalam kasus ini tersangkanya adalah laki laki dan perempuan,laki lakinya bernama  Hasyim(46)berasal warga Jalan Poros Sinaboi Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi,Kabupaten RokanHilir,
Riau.selanjutnya perempuan bernama Ratih Handayani Alias Adek, merupakan juga warga Jalan Poros Sinaboi kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir,Riau.Informasi ini dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis SIK,MH.melalui Kasubag Aiptu Yusran Pangeran Chery SH.kepada Riau Andalas Com sabtu 27 Agustus 2016.

Barang bukti (BB)yang dimankan dari tangan dua tersangka itu Dijelaskan Pangeran,adalah,1 (satu) Set Alat Hisap/Bong Narkotika Jenis Shabu-shabu.Puluhan Lembar Plastik Warna Bening Berles Merah Berisikan Sisa Diduga Narkotika Jenis Shabu-shabu.dan 1 (satu) Buah Kaca Pirex Yang Diduga Berisi Narkotika Jenis Shabu-shabu. Ratusan Lembar Plastik Bening Berles Warna Merah. Uang Sejumlah Rp.3.430.000.1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Warna Putih No. 0852-7240-5707. Hingga 1 (satu) Unit Handphone Merk Strawberry Warna Hitam No. 0852-7229-7396. 3 (tiga) Buah Sendok Terbuat Dari Kertas. 2 (dua) Buah Mancis.

“Tempat kejadian perkara(TKP)
adalah di Jalan Poros Sinaboi Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir.”terangnya.

Pangeran mengatakan,bahwa mulanya peristiwa penagkapan terhadap dua tersangka itu adalah Pada Hari Kamis 25 Agustus 2016 Sekira Pukul 12.50 wib, Telah Dilakukan Penggeledan Terhadap Rumah Tempat Tinggal Saudara Hasyim  dan Saudai Ratih Handayani Yang Berada Di Jalan Poros Sinaboi Kepenghuluan  Sungai Bakau, Karena Diduga Telah Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu.namun dari Dari
Hasil Penggeledahan Tersebut Ditemukan Saudara  Hasyim dan Saudai Ratih  Handayani Bersama-sama Sedang Menggunakan Narkotika Jenis Shabu-shabu Dengan Menggunakan 1 (satu) Buah Bong Didalam Kamar Rumah Pelaku.Dan Dari Dalam Kamar Tersebut Ditemukan Juga Barang Bukti Seperti Diatas.

“Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti (BB)di Bawa ke Mako Polres Rokan Hilir Guna Penyidikan Lebih Lanjut.”Pungkasnya***(said)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *