Hukum&KriminalRohul

Satresnarkoba Polres Rohul Kembali Bekuk Pengedar Sabu Di Babussalam, Seorang Lagi Dalam Pengejaran.

ROKAN HULU, Riauandalas.com  – Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu melakukan penggerebekan ke sebuah rumah di Jalan Syech ibrahim Simpang Kuari Dusun Babussalam RT 001 RW 001,Desa Babussalam Kecamatan Rambah kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau  Kamis (06/09/18) Malam.

Kapolres Rokan Hulu AKBP M.Hasym Risahondua SIK.M.Si melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono SH menyebut dalam pengerebekan itu, jajarannya menyita 6 Paket narkotika jenis sabu siap edar dan menangkap pelaku berinisial JE alias Ij (30 th).warga desa Babussalam.

Informasi adanya Pengedar Sabu di tempat itu sendiri berawal dari adanya informasi masyarakat yang merasa resah lantaran kawasan itu kerap menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.
“Saat dilakukan pengeledahan ditemukan narkotika jenis sabu dalam 6 Paket plastik warna putih diduga Narkotika jenis Sabu, dan 1 bong,serta 1 unit HP merk Nokia warna biru langit” kata Nanang saat dikonfirmasi , Minggu  (09/09/2018).

Dalam penangkapan pengedar Sabu, polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap seorang teman JE yang berhasil kabur. Dalam operasi itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya dari lokasi penggrebekan .‎

Informasi yang berhasil dirangkum dari Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi, saat mengamankan seorang berinisial JE ditemukan barang bukti yang disimpan di dalam kotak yang ada di dekat tempat tidur, dengan adanya beberapa temuan barang bukti ini, polisi lalu menginterogasi JE dan ia mengatakan bahwa barang tersebut diperoleh dari temannya RI yang berdomisili di dusun Pawan namun saat Tim mendatangi rumah RI,  sudah kabur lebih dulu.

Untuk sementara saat ini,tersangka di amankan ‎di Mapolres Rohul guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,sedangkan tersangka yang melarikan diri masih dalam pengejaran dan identitasnya sudah diketahui ” Jelas Masjang.

“Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2). Jo 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
***( Alfian Tob).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *