Hukum&KriminalRohil

Sat Reskrim Polres Rohil,Ungkap 5 Kasus Yang Berbeda Dalam Agenda Press Release.


Rokan Hilir Riau Andalas Com – Dalam Agenda Press Release terkait pengungkapan (5)lima kasuh tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Rokan Hilir berlangsung Di halaman Ruangan Satreskrim Polres Rohil selasa 27 Agustus 2019, Sekira Pukul 10,20 Wib pagi tadi.

sebelum di lontarkan satu-persatu kroonologis nya Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryato SIk MH melalui Kasat Reskrim Polres Rohil Akp Farris Nur Sanjaya SH SIk MH didampingi Kasubag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH beserta Kanit PPA Iptu Ilham Naim. mengatakan, bahwa Tindak pidana pencurian dengan pemberatan untuk Tahun ini meningkat, di banding tahun sebelumnya yang mana korban nya adalah PT CPI Untuk tersangka pencurian besi sebanyak 10 (sepuluh) orang pelaku.

Menurut AKP Farris Nur Sanjaya SH SIk MH pelaku itu masing-masing punya peran tersendiri dengan aktor sebagai sopir, sebagai pemotong besi dan lain-lain.

Dia menjelaskan, Terkait Kejadian pencurian besi Pipa PT CPI itu yang di maksud pada hari Senin 19/8/2019, yang berlokasi di Area Kerang Sintong Kecamatan Tanah Putih, merupakan pelaku wanita pencurian besi PT CPI prannya sebagai penyedia Mobil untuk transportasi.

“pada kejadian pertama ketahuan Pukul 06.00 Wib, pagi dengan menggunakan Mobil Xenia, jenis besi ukuran 6 (enam) inci 63 (enampuluh tiga) batang besi pipa, dan pasal yang di terapkan terhadap pelaku yaitu pasal 363 ayat 1 e,” ungkapnya.

Akp Farris Nur Sanjaya SH SIk MH mengatakan, pada perss Realise ke dua pencurian di Lokasi genting 03 dan 05, Dimana jumlah pelakunya 7 (tujuh) orang dan barang bukti (BB) yang berhasil di sita 1 (satu) unit Coldsel, 1 (satu) tabung Lpj 3 kg 3 (tiga) mancis, 1 (satu) buah Stnk, 2 (dua) selang gas panjang, di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.

Selanjutnya kata Farris, perss Realise tentang Perkara Curas Dpo sekitar 1 tahun yang terjadi di Jalan Kolam Kecamatan. Bagan Siembah, jumlah pelaku 9 (sembilan) orang, ditangkap 5 (orang) orang, 4 (empat) orang modus dengan mendatangkan korban dengan mengancam menggunakan pisau.

Terpisah, Kasat Res krim menjelaskan, untuk kasus Pencabulan yang mana korban di cabul oleh ayah tirinya, korban mengaku di cabul sebanyak (15) kali, dengan modus pada saat istri tersangka tidak ada di Rumah, pada saat itu korban sedang tertidur dan lupa menguncikan pintu kamar. Alasan tersangka melakukan cabul terhadap anak tirinya yaitu, ” dari pada kenak sama orang lain mending kenak sama anak saya, ucap tersangka,”Untuk pasal yang di trapkan yaitu pasal 76 junto pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 Tahun penjara,”Tambahnya.

Perkara perjudian pada pelakunya ada jumlah 4 (Empat) orang, yaitu inisial R, H, E dan ES, pada hari Selasa 27/8/2019, lokasi di Simpang Mutiara,”untuk pasal yang di trapkan terhadap tersangka yaitu pasal 303, ancaman hukuman (10 ) Tahun penjara,”Terangnya.

Untuk Perkara terahir sambung Fa rris, yaitu perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) selama pada Tahun 2019 sudah ada 4 (Empat) kasus Karhutla,”pelaku inisial P, lokasi Jalan Purna Wuda Kelurahan. Cempedak Rahuk, barang bukti (BB) yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) ada Dua (2) batang kayu, Satu (1) buah mancis, pasal yang disangkakan yaitu pasal 108 junto pasal 69 ayat 1, ancaman Hukuman maksimal 10 (sepuluh) Tahun Minimal 3 (tiga) Tahun,”TandasNya.(Said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *