Hukum&KriminalRohil

Satres Narkoba Polres Rohil Kembali Bekuk 4 Pelaku Narkoba Warga BaganSiapApi.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com — 4 Tersangka sedang transaksi sabu di sebuah rumah beralamat di Jalan Pusara Gang Mushola Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Berhasil digrebek oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil. Pada Jumat 20 November 2020, sekira pukul14.00 WIB.

Pengerebekan itu petugas berhasil meringkus 4 tersangka, diantaranya adalah inisial SS (32)warga Jalan Pusara, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Bagan Siapiapi, Kecamatan Bangko, IK (35)warga Jalan Sempurna RT 008 RW 002 Kepenghuluan Bagan Jawa Pesiri Kecamatan Bangko,  RK (28) warga Jalan Pusara Gg. Madrasah, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko, Kemudian SB (53) yang beralamat di Jalan Pusara II, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Bagan Siapiapai, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Rohil tersebut.

Penangkapan berawal Jum’at Tanggl 20 November 2020, Tim Opsnal Porles Rohil telah melakukan penggrebekan di sebuah rumah beralamatkan di Jalan Pusara Gang Madrasah, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Bagan siapi-api, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir yang mana dicurigai digunakan sebagai tempat untuk melakukan transaksi Narkotika.

“Setelah dilakukan penggrebekan diamankan dari dalam rumah tersebut 4 orang laki-laki, pada saat dilakukan Penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening diatas lantai diduga Narkotika jenis Sabu milik SS, kemudian sebuah tas hitam berisikan alat hisap Sabu, dompet biru kecil berisikan peralatan untuk mengkonsumsi Shabu, uang tunai sebanyak Rp. 2.250.000,- buku notes berisikan rekapan rekapan uang,”katanya Rabu 25 November 2020.

Dalam penggebrekan dan penggeledehan petugas juga menemukan timbangan digital elektronik tepatnya Dibelakang rumah dekat pintu belakang tersangka. Setelah Interogasi,  tersangka SS mengakui bahwa semua barang tersebut adalah miliknya.

“Selain itu tersangka SS juga mengakui ada berkerjasama dengan tersangka IK dalam menjual narkotika jenis sabu,”Terangnya.

Lebih lanjut Di Jelaskan Juliandi, sebelum tersangka ditangkap pihaknya, tersangka RK dan SS telah mengakui bahwasanya ada mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Kemudian semua barang bukti (BB) diamankan oleh Tim Opsnal dan dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna proses sidik lebih lanjut” ungkap AKP Juliandi SH.

Adapun barang bukti (BB) diduga Shabu itu Diamankan Petugas kata Juliandi lagi, berat kotor 7,39 Gram.

Diuraikannya, 2 bungkus plastik bening berisi seperti butiran Kristal  diduga narkotika jenis Sabu, 1 plastik klip ukuran besar berisikan kumpulan plastic klip kosong, 1 unit timbangan digital, 1 buah dompet warna biru berisikan : 1 buah korek mancis, 1 lembar Kertas warna perak,1 buah lidi, 1 buah jarum dengan pipet biru, 1 buah botol kaca kecil dengan pipet di penutupnya, 1 buah kayu kecil, 4 buah pipet putih diikat karet, 2 buah kaca pirex, 1 buah buku hitam berisikan tulisan rekapan rekapan uang, 1 buku bloc notes warna biru berisikan rekapan uang. Uang sejumlah Rp. 2.250.000.

“Kemudian Ditambah 1 unit handphone merk OPPO warna biru muda, 1 unit Handphone merk nokia warna biru, 1 Tas hitam kecil warna hitam berisikan : 1 buah korek mancis, 1 buah botol  kaca bening kecil dengan pipet dipenutupnya. 1 buah plastik hijau berisikan, 1 buah botol lasegar dengan pipet di penutupnya, 1 buah botol warna putuh berisikan 3 lembar plastik bening dan 2 potong kertas, 2 buah pipet bening serta 1 buah kaca pirex,”jelasnya.

“Hasil Cek Urine ke 4 tersangka itu didapati Amphetamina positif, Methampetamin negatif, dan THC negatif. Yang bersangkutan akan dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Punkas AKP Juliandi SH.(Said)***