Hukum&KriminalRohil

Satnarkoba Polres Rohil Gagalkan Transaksi Narkoba Disebuah Gubuk.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com — Jajaran personel Sat Narkoba Polres Rokan Hilir ( Rohil ) kembali berhasil menggagalkan enam ( 6 ) orang pria yang hendak melakukan transaksi narkoba golongan satu jenis sabu – sabu Di Kecamatan Bangko Pusako.

Penggagalan ini sebelumnya Polisi telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya terjadi penyalah gunaan narkotika di sebuah Gubuk belakang rumah. Mendengar hal itu tanpa basa basi polisi langsung sigap melakukan penyidikan dan polisi berhasil meringkus 6 orang pria yang merupakan sebagai tersangka.

Adapun 6 pria itu, inisial RH (24), SS (40), RP (24), SJ (25) AA (31) dan SI (34). Mereka merupakan warga Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP. Juliandi SH menjelaskan peristiwa itu bermula pada Rabu (28/10/2020) sekira pukul 15.00 Wib, personel Sat Narkoba Polres Rohil mendapat informasi yang dapat dipercaya, bahwa di sebuah gubuk belakang salah satu rumah yang beralamat di Jalan Dusun Balam Selatan, RT. 005, RW. 002 Daerah Balam KM 14, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil, sering dijadikan tempat bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Mendapat informasi berharga itu, personel kemudian melakukan serangkaian penyelidikan guna mencari informasi yang akurat tentang kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya, tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung menuju ke lokasi yang dimaksud. sesampainya di lokasi dimaksud, Tim Opsnal berhasil mengamankan enam orang tersangka seperti diatas tersebut,” kata Juliandi Melalui keterangan rilis Sabtu 31 Oktober 2020.

Lanjut Juliandi, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 wadah berbentuk bulat berisi 2 paket diduga narkotika jenis sabu didalam pelepah sawit dan 1 plastik berisi 1 timbangan digital, dan plastik kosong bening di pohon sawit tumbang.

“Dari pengakuan tersangka RH bahwa semua barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya  ditemukan lagi 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tissu dibawah gubuk dan kemudian ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas merah,”Jelasnya.

Tambahnya, Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka Rudi bahwa dalam menjual narkotika jenis sabu dibantu oleh tersangka Rendy dan tersangka Anto. Sedangkan, Sumantri dan Sinaria adalah pembeli atau menerima narkotika jenis sabu darinya.

“Kemudian dilakukan interogasi lagi terhadap tersangka Sutarjo, dan Sutarjo mengakui bahwa mau datang ke rumah terlapor Rudi untuk membeli narkotika jenis sabu. Selanjutnya terhadap ke enam tersangka beserta barang bukti (BB) dengan berat kotor 8,66 gram dibawa ke Polres Rohil guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP. Juliandi.(Said)***