Hukum&KriminalPemerintahanRohul

Satgas Saber Pungli Rohul Resmi Di kukuhkan

ROKAN HULU, Riau Andalas. com – Satuan Tugas Sapu bersih Pungutan liar (Satgas Saber Pungli), kabupaten Rokan Hulu (Rohul), resmi dikukuhkan Wakil Penanggung Jawab I, Freddy Daniel Simanjuntak, di Aula Convention Hall islamic Center, Rohul, Rabu (3/5/2017).

 

Freddy Daniel Simanjuntak yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohul menjelaskan,  bahwa pembentukan Satgas Saber pungli bertujuan, agar kedepannya tidak lagi terjadi pungli di Rohul. Dirinya berharap, agar semua instansi  bisa melaksanakan tugas dan aturan yang  sudah digariskan.

 

“Sekecil apapun kalau menyangkut masalah pungli akan jadi masalah yang bisa mensengsarakan masyarakat, untuk itulah perlu diberantas mulai dari sekarang,” katanya.

 

Tambah Freddy, saat ini memang lebih cenderung yang akan melakukan Pungli‎adalah pihak desa-desa, pelayanan di desa sangat rawan sekali terjadinya pungli terlebih kurangnya pemahaman akan aturan perundang-udangan.

 

Dirinya berharap, ke depannya desa-desa bisa  berkoordinasi dengan pihak jaksa, agar tidak ada lagi pungutan-pungutan liar, yang tidak sesuai dengan peraturan.

 

Freddy juga mengaku, intansi yang sangat rawan sekali melakukan pungli yakni yang berkaitan dengan pelayanan perizinan, seperti di polres pada SIM, di pemkab Rohul ada Dinas Perizinan, pengurusan STNK dan lainnya.

 

“Sekarang tidak ada terget, tapi selama ada masuk informasi atau laporan akan kita tindak lanjuti, karna pungli ini akan merusak sendi-sendi negara,” imbuhnya.

 

Di tempat yang sama, sebagai pemateri pungli Kasi Intel Kejari Rohul, Agus Kurniawan, menjelaskan, bahwa pungli merupakan awal cikal bakal dari pada induk lahirnya kejahatan yang pokoknya, seperti Korupsi.

 

“Karena, saat masuk pegawainya dilakukan pungli, tentunya ketika masuk pegawai itupun  akan mengembalikan uang yang sudah dikeluarkanya, nah maka timbulah pungli dan korupsi,” terangnya.

 

Dirinya juga berharap, instansi dan desa-desa, agar menjalankan pelayanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga pungli bisa dihentikan.

 

“Yakinlah, bila pegawai melakukan pungli, maka kami bisa menindaknya. Makanya jangan sekali-kali melakukan pungli,” tutupnya.

 

Dalam pengukuhan tersebut  hadir Sekda Rohul, Ir. Damri Harun, Kapolres Rohul AKBP. Yusup Rahmanto, kepala PN Pasir Pangaraian Sarudi, Kepala lapas Klas II B Pasir Pangaraian, Lukman, serta para kepala desa se Rohul, dan juga para kepala dinas, badan serta kantor di jajaran pemkab Rohul.            *** ( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *