Hukum&KriminalRohul

Sat Resnarkoba Polres Rohul Kembali tangkap pengedar narkoba

ROKAN HULU, Riauandalas.com– Aparat kepolisian dari Satnarkoba Polres Rohul dan Polsek Rambah Hilir, kembali menangkap seorang pengedar narkoba yang biasa mengedarkan barang haram itu ke kalangan masyarakat.
“Penangkapan dilakukan di rumah ADI CANDRA, 32 tahun alias ADI EYOT (tersangka-red) yang berada di Rt.4 Rw.2 Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu,” kata Kapolres Rokan Hulu AKBP YUSUP RAHMANTO,SIK,MH melalui Kasat Narkoba AKP DASRIL di Pasirpangaraian,(1/02/2018).
Ia mengatakan, awalnya tersangka pengedar narkoba tersebut ditangkap oleh aparat Kepolisian Polsek Rambah Hilir yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU BUDI IKHSANI,SH dalam perkara dugaan melakukan perbuatan pertolongan jahat (penadah-red) pencurian laptop di kantor desa sejati Kecamatan Rambah Hilir pada 02 Januari 2018 silam. Tersangka yang akan ditangkap merupakan salah satu target satnarkoba Polres Rohul sebagai pengedar narkotika jenis shabu.
Kapolsek Rambah Hilir berkoordinasi dengan Kasat Narkoba, bersama gabungan Polsek dan Satnarkoba Polres untuk melakukan penangkapan dirumah tersangka. Aparat kepolisian memerintahkan untuk segera membuka pintu dan keluar, namun tidak diindahkan, Aparat kepolisianpun terpaksa mendobrak pintu dan menemukan tersangka bersama istrinya didalam kamar.
Dari hasil penggeledahan Aparat kepolisian berhasil mendapatkan barang bukti bungkusan yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang terletak dilantai yang di akui tersangka barang tersebut miliknya. Aparat pun menyita barang bukti berupa 6 (enam) bungkus paket diduga narkotika jenis shabu-shabu seberat kurang lebih 10 gram, 1 (satu) buah timbangan digital elektrik warna hitam, 1 (satu) unit HP lipat merk Samsung warna merah, 1(satu) buah kaca pirek yang didalamnya masih tersisa diduga shabu, 1 (satu) pak plastic klip kosong  dan 1(satu) kotak pembungkus shabu warna hitam.
Atas perbuatannya ADI CANDRA Alias ADI EYOT melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan diancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan atau paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sedangkan hasil pemeriksaan dugaan perbuatan pertolongan jahat tentang penadahan laptop curian ianya mengakui tidak mengetahui bahwa laptop tersebut hasil curian. Tersangka dan barang  bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut.
Tersangka mengaku bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada dipekanbaru yang diterimanya melalui jasa angkutan travel ungkap AKP DASRIL.
(paur humas polres rohul Ipda Nanang Pujiono, SH)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *