Hukum&KriminalPelalawanRiau

Sat Reskrim Polres Pelalawan Ungkap Pelaku Aborsi Janin Berumur 4 Bulan

PELALAWAN,Riauandalas.com- Sat Reskrim Polres Pelalawan ungkap pelaku Aborsi janin yang berumur 4 bulan hasil dari hubungan gelap, Berawal pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 sekira pukul 21.00 Wib dengan dipimpin oleh Kanit II Sat Reskrim Polres Pelalawan IPTU IRWANTO TANJUNG, SH Melaksanakan Patroli Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dengan sasaran Wisma SR di Jl.Langgam Kec. Pkl. Kerinci Kab. Pelalawan.

Adapun hasil pelaksanaan kegiatan tersebut adalah ditemukan sepasang pemuda/i an. IR dan NO yang tidak memiliki buku nikah, selanjutnya dilakukan pemeriksaan ranmor R2 jenis honda Beat Nopol BM 3650 IN milik sdr. IR dan ditemukan berupa sekantong plastik putih bertuliskan “indomaret” yang berada didalam jok motor tersebut, setelah dicek isi dari kantong plastik tersebut berupa janin bayi yang diakui kedua pelaku bahwa janin tersebut berumur 4 bulan dan hasil hubungan gelap antara sdr. IR dengan sdri. NO yang telah digugurkannya di Salah satu hotel Pekanbaru.

Kapolre Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan .SIK, melalui Paur Humas Iptu Maraden menyampaikan kepada Awak Media, membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Aborsi, selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut dan karena TKP Aborsinya di pekanbaru, perkara tersebut di limpahkan ke Polresta Pekanbaru.***md

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *