Hukum&KriminalRohul

Sat Narkoba Polres Rohul Gencar Berantas Jaringan Narkoba, 80 Gram Sabu di Amankan

ROKAN HULU,Riauandalas.com – Tidak butuh waktu lama hanya hitungan jam, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu Polda Riau, berdasarkan pengembangan kasus kepemilikan atau pengedar sabu menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun Tanjung Godang Desa Menaming Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu Selasa (29/9/2020) Sore.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S.IK MH
melalui Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi menyebutkan Kedua tersangka DN (39 th) dan AM Alias Ladin, (35 th) keduanya Warga Desa Menaming Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu

“Barang bukti dari tangan pelaku
13 paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor lebih kurang 80 gram, dan 1 unit HP merk Nokia dengan Simcard 082287077764 serta 1 unit Hp merk vivo warna merah simcard 082268220559 dan 082293011210 serta 1 bh plastik warna hijau 1 buah tas warna hijau mrek Unicorn word dan Uang Tunai Sebesar Rp.1.000.000 ( Satu Juta Rupiah)

Terungkapnya kasus ini berawal Ketika Sat narkoba memperoleh informasi bahwa di Desa Menaming Kecamatan Rambah  sering terjadi transaksi Narkotika  jenis shabu, atas informasi tersebut,  Kasat Narkoba memerintahkan Kanit Opsnal bersama empat personilnya untuk melakukan lidik dilapangan serta mengecek kebenaran info tersebut

Hanya berselang beberapa jam kemudian Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap DN ketika dilakukan penggeledahan tidak di temukan BB narkotika, Petugas hanya menemukan Handphone AM alias Ladin namun ketika DN di Interogasi dia menerangkan bahwa pada, Senin (28/9/2020) pagi,temannya menyuruh untuk mengambil Narkotika di air Panas Pawan dan menyerahkan narkotika itu kepada Ladin

Tak ingin kehilangan Target Tim langsung memburu dan mencari keberadaan Pelaku,akhirnya Polisi berhasil menangkap Pelaku yang sedang tidur di rumah mertuanya,
dan langsung dilakukan penggeledahan serta berhasil menyita sejumlah Barang Bukti

 

Dari hasil interogasi Ladin mengakui bahwa narkotika tesebut adalah benar miliknya yang di pesannya dari IRL yang berada di dalam LP. (Lapas Pasir Pengaraian),selanjutnya kedua pelaku dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk diproses lebih lanjut.” kata AKP Masjang
***(Alfian Top)