AndalasPemerintahan

Salah Tembak,Peduli dengan Hak Warga, FPD-I & BAPAN Adukan Pdt Esra Sianipar Atas Pencemaran Nama Baik Kades Seimeranti ke Polres Labusel


LABUSEL,Riauandalas.com -“Untung Tak dapat di Raih,Malang Tak dapat di tolak, Begitu kata yang tepat buat pdt Esra Sianipar Warga Desa Mekar Meranti Kecamatan Torgamba,Labuhan Batu selatan (Labusel).

Kata kata itu terkait dengan Pdt Esra Sianipar yang mengaku Kordinator Penghimpun Masyarakat melakukan tuntutan hak warga di Desa itu terkait Dugaan Dana Mitra lingkungan “Corporate Social Responsibility(CSR) PT.Sumatera Riang Lestari (SRL)tahun 2018 lalu, yang tidak di bagikan Kepada  Masyarakatnya.

Merasa tidak puas dengan pembubuhan Tanda tangan yang ia Kordinir lewat penguasaan pengaduannya kepada DPC LSM Pedang Keadilan kabupaten Labusel, Esra Sianipar juga menyatakan Kepala Desa Seimeranti Dan Sekdesnya adalah orang yang tak “bertuhan” sehingga Sampai hati memakan hak Rakyat,yang di unggahnya lewat akun Facebook (FB) dan di Share oleh” Tampil Simanjuntak selaku Penerima Kuasa dari LSM “Pedang Keadilan.

Dalam Video yang berdurasi Lima menit itu,Esra Sianipar menghimbau Kepala Desa “Rs Dan “Ns untuk bertobat,sebab ia nya ragu RS dan Ns tidak punya Tuhan,unggahnya dalam Video tanggal 11/08/2019.

Forum Peduli Daerah-Indonesia (FPD-i) & Badan Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Rohil selaku Kuasa yang di tunjuk Kepala Desa Seimeranti pun Bertolak Me Polres Labuhan Batu Raya Guna melaporkan penistaan Kliennya tanggal 14/08/2019

Surat laporan pengaduan yang bernomor istimewa tertanggal 15/08/2019 yang di tujukan langsung pada Kapolres Labuhan Batu Raya tentang Pelanggaran Undang undang (UU I TE) yang di lakukan Pdt Esra Sianipar mengakui dirinya sebagai Wakil Masyarakat di Dusun Blok B Desa Persiapan Mekar Meranti (Bagan Toreh).

Sembari Hal tersebut Ketua FPD-I  “Hendri Simarmata SH dan Ketua BAPAN “Samson Nadeak selaku PH Kepala Desa Seimeranti saat dihubungi “RiauAndalas.com tanggal 15/08/2019 di Kantornya jl Nuansah no- Mengatakan “,bahwa sesuai hasil Investigasi FPD-I Dan BAPAN tertanggal 7Augustus 2019 Dengan tegas mengatakan Bahwa Kliennya Selaku Kepala Desa “Tidak pernah menerima dana CSR dari PT .SRL,adapun yang di terimanya adalah Pembayaran tanaman Kehidupan sesuai peraturan menteri Kehutanan RI-P.39/Menhut II/2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat setempat melalui kemitraan kehutanan senilai Rp 368.397.760 ,bukan Dana CSR  melainkan Dana Hutan Kehidupan,seperti yang di tuduhkan padanya.

Ditambahkannya lagi,” Dana Hutan kehidupan yang di terimanya telah di alokasikan untuk membangun sarana umum dimana Berkas terlampir pada Surat laporan Pengaduan tersebut,terangnya.

Oleh Karena nya pepatah yang
Pantas di sandangkan kepada Pdt Esra Sianipar selaku Wakil Masyarakat dengan kepedulian tinggi,namun tidak disertai SDM yang baik sehingga dirinya harus berurusan dengan aparat penegak Hukum Kepolisian Ressort Labuhan Batu Raya  Guna pertanggung jawabkan apa yang telah ia tanam ,Maka ia

 Pula yang menuai hasilnya….(Ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *